JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa melapor kemudian menarik kembali laporan pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) seperti yang dilakukan artis Lesti Kejora dikeluhkan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani yang menyebut peristiwa serupa seperti Lesti seringkali terjadi.
"Ini juga sebetulnya hal yang sering dikeluhkan bahwa ketika sudah melapor kemudian korban menarik kembali laporannya," ujar Andy saat ditemui di Grand Sahid Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2022).
Andy mengatakan, peristiwa itu sering terjadi karena ada banyak kekhawatiran yang dihadapi perempuan ketika melaporkan kasus KDRT.
Baca juga: [VIDEO] HOAKS! Rizky Billar Laporkan Lesti Kejora atas Pencemaran Nama Baik
Selain itu, ketergantungan secara psikis menjadi alasan yang paling sering terjadi saat laporan KDRT ditarik kembali.
"Jadi tidak hanya ketergantungan secara ekonomi, si perempuan bisa (saja) mandiri secara ekonomi tapi memiliki ketergantungan psikologis yang luar biasa terhadap pelaku (KDRT) sehingga dia tidak bisa membayangkan kehidupannya tanpa si pelaku," tutur Andy.
Namun, ada efek yang mengikuti dari tindakan mencabut laporan KDRT tersebut.
Pelaku bisa saja melakukan KDRT secara berulang, terus menerus dan kondisi yang sangat fatal bisa mengakibatkan kematian.
"Dia (pelaku) bisa menjadi makin intensif kekerasannya, karena kita nyoba mukul sekali, mukul dua kali. nyoba mukul dua kali (minta lagi) mukul tiga kali ya dan makin panjang," ujar Andy.
Baca juga: Lesti Kejora Kembali Aktif di Medsos, Unggah Foto Bersama Geng Selebritasnya
"Dalam kasus yang sangat fatal itu bisa menyebabkan kematian bagi perempuannya atau kematian laki-lakinya, jadi tergantung pilihannya," sambung dia.
Sebab itu, kata Andy, sangat penting saat kasus KDRT dilaporkan korban harus mendapat pendampingan yang memadai.
Pendampingan tersebut dimaksud untuk menghilangkan ketergantungan korban terhadap pelaku yang melakukan KDRT.
"Tidak berarti kita permisif dengan cara tarik-lapor pengaduan (KDRT), tapi ini juga kita bisa dipandang sebagai indikasi bahwa proses pendampingan itu mungkin masih perlu kita kuatkan sedari awal," papar Andy.
Baca juga: Kabar Lesti Kejora Usai Cabut Laporan KDRT Rizky Billar
Sebelumnya, polisi telah memastikan perkara KDRT pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar dinyatakan telah selesai dan berakhir damai dengan jalur restorative justice.
Lesti Kejora awalnya melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan KDRT pada Rabu (28/9/2022) malam.