Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi Nilai Peluang DPR Selesaikan Prolegnas Prioritas Tahun 2022 bak Mimpi

Kompas.com - 27/10/2022, 14:54 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022 sulit untuk diselesaikan pada tahun ini.

Peneliti Formappi Taryono beralasan, dari 40 RUU yang masuk daftar Prolegnas Prioritas 2022, DPR baru menyelesaikan 13 padahal masa sidang DPR pada tahun 2022 tinggal menyisakan dua bulan.

"Masa sidang yang tersisa tinggal satu kali lagi, sementara beban RUU yang masih tertunggak berjumlah 27 RUU," kata Taryono dalam konferensi pers, Kamis (27/10/2022).

"Belum lagi, intensitas menuju tahun politik sudah makin menyita waktu anggota DPR mulai saat ini. Itu artinya peluang untuk menuntaskan 27 RUU itu bak mimpi saja," ujarnya lagi.

Baca juga: Baleg: 81 RUU Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Salah Satunya Perampasan Aset

Taryono mengatakan, dalam Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023, Agustus-Oktober 2022 lalu, DPR hanya menyelesaikan satu RUU yang masuk daftar Prolegnas Prioritas yakni RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP).

"Itu artinya beban kerja legislasi DPR masih sangat berat di tengah ruang dan waktu yang makin terbatas hingga penghujung tahun 2022 mendatang," kata Taryono.

Kemudian, ia menyoal soal pengesahan RUU PDP yang disebutnya memang patut diapresiasi.

Namun, momentum selesainya RUU itu dianggap lambat setelah munculnya berbagai kasus kebocoran data pribadi yang menghebohkan publik.

Baca juga: DPR Hanya Sahkan 8 RUU di 2021, Ketua DPP Nasdem: Potret Buram Prolegnas

Taryono mengatakan, setelah UU PDP berlaku, DPR dan pemerintah juga harus memastikan UU ini berjalan efektif dan dipahami oleh semua pihak terkait, baik itu perusahaan digital, perusahaan swasta yang mengumpulkan data pribadi, maupun masyarakat umum.

"Jangan sampai undang-undang ini tumpul berhadapan dengan korporasi dan juga lembaga publik. Upaya literasi terkait data pribadi harus dilakukan secara massif agar UU PDP punya manfaat," ujarnya.

Taryono menambahkan, buruknya kinerja legislasi DPR juga tercermin dari perpanjangan pembahasan sejumlah RUU.

Ia menyebutkan, pada masa sidang lalu, terdapat tiga RUU yang pembahasannya diperpanjang, yakni RUU Hukum Acara Perdata, revisi UU Narkotika, dan RUU Landas Kontinen.

"Untungnya keputusan memperpanjang proses pembahasan RUU tertolong dengan laju perkembangan proses penyusunan dan pembahasan sejumlah RUU lain," kata Taryono.

Sementara itu, RUU yang disetujui DPR menjadi RUU inisiatif DPR pada masa sidang lalu adalah RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak serta RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca juga: Apa yang Harus Dipenuhi Badan Publik atau Korporasi agar Tak Kena Sanksi UU PDP?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com