JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022 sulit untuk diselesaikan pada tahun ini.
Peneliti Formappi Taryono beralasan, dari 40 RUU yang masuk daftar Prolegnas Prioritas 2022, DPR baru menyelesaikan 13 padahal masa sidang DPR pada tahun 2022 tinggal menyisakan dua bulan.
"Masa sidang yang tersisa tinggal satu kali lagi, sementara beban RUU yang masih tertunggak berjumlah 27 RUU," kata Taryono dalam konferensi pers, Kamis (27/10/2022).
"Belum lagi, intensitas menuju tahun politik sudah makin menyita waktu anggota DPR mulai saat ini. Itu artinya peluang untuk menuntaskan 27 RUU itu bak mimpi saja," ujarnya lagi.
Baca juga: Baleg: 81 RUU Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Salah Satunya Perampasan Aset
Taryono mengatakan, dalam Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023, Agustus-Oktober 2022 lalu, DPR hanya menyelesaikan satu RUU yang masuk daftar Prolegnas Prioritas yakni RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP).
"Itu artinya beban kerja legislasi DPR masih sangat berat di tengah ruang dan waktu yang makin terbatas hingga penghujung tahun 2022 mendatang," kata Taryono.
Kemudian, ia menyoal soal pengesahan RUU PDP yang disebutnya memang patut diapresiasi.
Namun, momentum selesainya RUU itu dianggap lambat setelah munculnya berbagai kasus kebocoran data pribadi yang menghebohkan publik.
Baca juga: DPR Hanya Sahkan 8 RUU di 2021, Ketua DPP Nasdem: Potret Buram Prolegnas
Taryono mengatakan, setelah UU PDP berlaku, DPR dan pemerintah juga harus memastikan UU ini berjalan efektif dan dipahami oleh semua pihak terkait, baik itu perusahaan digital, perusahaan swasta yang mengumpulkan data pribadi, maupun masyarakat umum.
"Jangan sampai undang-undang ini tumpul berhadapan dengan korporasi dan juga lembaga publik. Upaya literasi terkait data pribadi harus dilakukan secara massif agar UU PDP punya manfaat," ujarnya.
Taryono menambahkan, buruknya kinerja legislasi DPR juga tercermin dari perpanjangan pembahasan sejumlah RUU.
Ia menyebutkan, pada masa sidang lalu, terdapat tiga RUU yang pembahasannya diperpanjang, yakni RUU Hukum Acara Perdata, revisi UU Narkotika, dan RUU Landas Kontinen.
"Untungnya keputusan memperpanjang proses pembahasan RUU tertolong dengan laju perkembangan proses penyusunan dan pembahasan sejumlah RUU lain," kata Taryono.
Sementara itu, RUU yang disetujui DPR menjadi RUU inisiatif DPR pada masa sidang lalu adalah RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak serta RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca juga: Apa yang Harus Dipenuhi Badan Publik atau Korporasi agar Tak Kena Sanksi UU PDP?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.