Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Apa yang Harus Dipenuhi Badan Publik atau Korporasi agar Tak Kena Sanksi UU PDP?

Kompas.com - 19/10/2022, 05:50 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DISAHKANNYA Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) akan mengubah secara signifikan proses bisnis badan hukum dan korporasi dalam kapasitasnya sebagai pengendali data atau Prosesor Data Pribadi.

Hal ini perlu dipersiapkan dengan saksama, karena setiap orang atau pelanggan yang menjadi Subjek Data Pribadi, pada prinsipnya memiliki hak untuk menggugat dan menuntut ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya jika hak-haknya tidak dipenuhi (pasal 12 UU PDP).

UU PDP mendorong setidaknya dua hal: pertama, agar setiap orang mengetahui hak-hak apa saja yang mereka miliki jika data pribadinya diproses dan digunakan oleh Pengendali Data Pribadi.

Kedua, pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi agar memahami dan memenuhi kewajiban terkait manajemen dan tanggung jawab hukum atas data pribadi.

Hal terakhir ini sangat penting untuk badan publik maupun korporasi, agar terhindar dari gugatan hukum dan kasus pidana.

Hak-hak subjek data pribadi

Hak-hak subjek data pribadi, antara lain terdapat pada ketentuan pasal 6 sampai dengan 13 UU PDP.

UU PDP mengatur bahwa Subjek Data Pribadi berhak melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi tentang dirinya, sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.

Subjek Data Pribadi juga berhak mendapatkan akses dan memperoleh salinan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 6 jo pasal 7 UU PDP).

Hal yang juga diatur adalah bahwa, Subjek Data Pribadi berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berhak menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya yang telah diberikan kepada Pengendali Data Pribadi (pasal 8 jo 9 UU PDP)

Keberatan dan hak penggunaan

Sistem Pengendali Data Pribadi juga harus dapat mengakomodasi di kala Subjek Data Pribadi mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada Subjek Data Pribadi.

Subjek Data Pribadi juga berhak menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi secara proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi (pasal 10 jo 11).

Lebih lanjut, Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan dan/atau menggunakan Data Pribadi tentang dirinya dari Pengendali Data Pribadi dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/atau format yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik, dan berhak mengirimkan Data Pribadi tentang dirinya ke Pengendali Data Pribadi lainnya, sepanjang sistem yang digunakan dapat saling berkomunikasi secara aman sesuai dengan prinsip Pelindungan Data Pribadi berdasarkan UU PDP.

Pengecualian

UU PDP mengatur beberapa pengecualian terkait hak-hak subjek data pribadi, yaitu jika terkait dengan kepentingan pertahanan dan keamanan nasional, proses penegakan hukum, kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara.

Selain itu terkait kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara; atau kepentingan statistik dan penelitian ilmiah.

Namun harus diingat bahwa pengecualian tersebut dilaksanakan hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang.

Masa transisi

UU PDP memberikan masa tenggang waktu dua tahun. Seperti tertuang dalam Pasal 74 yang menyatakan: Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan Data Pribadi, wajib menyesuaikan dengan ketentuan pemrosesan Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Berdasarkan hal ini, maka semua Pengendali dan Prosesor Data Pribadi wajib segera menyesuaikan sistem, mekanisme, dan manajemen data pribadinya dengan ketentuan UU PDP.

Patut diketahui bahwa UU PDP berlaku sejak diundangkan, dan yang diberikan masa transisi 2 tahun adalah penyesuaian berkaitan dengan Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan Data Pribadi.

Korporasi dituntut segera memperbaiki dan menyesuaikan sistem, mekanisme, termasuk perjanjian (baku) dengan subjek data pribadi yang belum sesuai dengan UU PDP.

Langkah penyesuaian ini akan menutup celah kemungkinan gugatan atau terkena sanksi UU PDP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Disinggung Duet dengan Yusril di Pilpres 2024, Airlangga: Kalau Datang Berarti Cocok

Disinggung Duet dengan Yusril di Pilpres 2024, Airlangga: Kalau Datang Berarti Cocok

Nasional
Survei Indo Barometer: Prabowo Unggul 'Head to Head' atas Ganjar dan Anies

Survei Indo Barometer: Prabowo Unggul "Head to Head" atas Ganjar dan Anies

Nasional
Airlangga Sebut Yusril Dekat dengan Golkar Sejak Zaman Pak Harto: Terbuka Kerja Sama

Airlangga Sebut Yusril Dekat dengan Golkar Sejak Zaman Pak Harto: Terbuka Kerja Sama

Nasional
Jokowi Cek 'Food Estate' di Keerom Papua, Bakal Panen Perdana Juni 2023

Jokowi Cek "Food Estate" di Keerom Papua, Bakal Panen Perdana Juni 2023

Nasional
Tanggapi Sindiran Hasto ke Anies, Nasdem: Benci Tak Boleh Mendarah Daging

Tanggapi Sindiran Hasto ke Anies, Nasdem: Benci Tak Boleh Mendarah Daging

Nasional
PPP Gorontalo Deklarasi Sandiaga Jadi Capres, Sekjen: Seluruh Warga Negara Berhak Dipilih dan Memilih

PPP Gorontalo Deklarasi Sandiaga Jadi Capres, Sekjen: Seluruh Warga Negara Berhak Dipilih dan Memilih

Nasional
Soal Duet Prabowo-Ganjar, Sekjen PDI-P: Boleh Dong Orang Berwacana

Soal Duet Prabowo-Ganjar, Sekjen PDI-P: Boleh Dong Orang Berwacana

Nasional
KPK Bantah Lukas Enembe Diberi Makan Ubi Busuk

KPK Bantah Lukas Enembe Diberi Makan Ubi Busuk

Nasional
PKS Tanggapi Santai Pertemuan Anies dan AHY Siang Ini

PKS Tanggapi Santai Pertemuan Anies dan AHY Siang Ini

Nasional
PPATK: Transaksi Rp 349 Triliun Itu Pencucian Uang, tapi Tak Semuanya di Kemenkeu

PPATK: Transaksi Rp 349 Triliun Itu Pencucian Uang, tapi Tak Semuanya di Kemenkeu

Nasional
Rapat di Hotel Bintang 5, Firli: Mendukung Ekonomi Masyarakat, Bukan Sok-sokan

Rapat di Hotel Bintang 5, Firli: Mendukung Ekonomi Masyarakat, Bukan Sok-sokan

Nasional
Kemenag: Layanan Haji Luar Negeri Sudah Siap 80 Persen

Kemenag: Layanan Haji Luar Negeri Sudah Siap 80 Persen

Nasional
Wapres Minta Sertifikasi Kompetensi Amil Zakat Diperbanyak

Wapres Minta Sertifikasi Kompetensi Amil Zakat Diperbanyak

Nasional
Singgung OTT di Depan Kepala Daerah,  Firli: Kita Lihat Nanti Siapa yang Tertangkap

Singgung OTT di Depan Kepala Daerah, Firli: Kita Lihat Nanti Siapa yang Tertangkap

Nasional
Bareskrim Tangkap 2 Tersangka Kasus Judi 'Online' Berkedok 'Trading'

Bareskrim Tangkap 2 Tersangka Kasus Judi "Online" Berkedok "Trading"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke