Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Sengketa Verifikasi Parpol, Partai Republiku Indonesia Klaim Sipol Mati Sebelum Perbaikan Administrasi Ditutup

Kompas.com - 26/10/2022, 21:56 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Republiku Indonesia menjalani sidang perdana sengketa proses verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rabu (26/10/2022), dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku termohon.

Sidang ini dipimpin ketua majelis sekaligus Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan anggota Bawaslu RI Totok Hariyono serta Puadi sebagai anggota majelis.

Sidang ini digelar karena mediasi kedua belah pihak pada Senin (24/10/2022) tak mencapai sepakat.

Permohonan sengketa yang Partai Republiku Indonesia pada pokoknya mempersoalkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang diklaim mati sebelum waktunya, menyebabkan mereka tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1.

Baca juga: Gugat Sengketa KPU, PRIMA Anggap Ada Sejumlah Kejanggalan dalam Verifikasi Administrasi

"Kami mendapatkan informasi dari KPU bahwa Sipol aktif atau online sampai batas waktu jam 23.59 tanggal 30 September 2022. Tapi, jam 11.00 WIB 30 September, Sipol sudah tidak aktif, sehingga kami tidak bisa mengunduh formulir rekapitulasi dari Sipol," bunyi permohonan Partai Republiku Indonesia yang dibacakan dalam sidang.

"Bahwa karena Sipol KPU RI mati atau tidak berfungsi, kami Partai Republiku Indonesia tidak dapat menyerahkan formulir rekapitulasi kepada KPU RI."

Mereka mengeklaim telah datang ke helpdesk KPU RI pada 30 September 2022 pukul 17.00 untuk menanyakan masalah ini, namun menurut mereka tidak ada petugas di sana.

Dalam persengketaan ini, Partai Republiku Indonesia meminta Bawaslu RI mengabulkan seluruh permohonan mereka, membatalkan berita acara KPU RI Nomor 233/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik tertanggal 13 oktober 2022 serta sublampiran XXIV.1.ModelBA.REKAP.VERMIN.KPU-PARPOL yang ditandatangani 7 komisioner KPU RI.

Baca juga: Gugat Sengketa, Parsindo Keluhkan Gerbang KPU Tutup 10 Menit Jelang Berakhirnya Perbaikan Administrasi

Mereka juga meminta agar dinyatakan berhak menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 dan meminta KPU melaksanakan putusan itu.

Dalam persidangan, KPU RI mengaku telah menyiapkan jawaban atas permohonan Partai Republik, namun meminta kelonggaran waktu untuk mencocokkan keterangan Partai Republik terkait hal-hal teknis Sipol.

Ketua majelis Rahmat Bagja memutuskan agar agenda mendengarkan jawaban KPU RI dihelat di hari yang sama dengan agenda pembuktian pada Jumat (28/10/2022) nanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com