JAKARTA, KOMPAS.com - Nota keberatan yang diajukan 4 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf, diyakini bakal ditolak majelis hakim yang menangani perkara itu dalam putusan sela.
Pengucapan putusan sela bagi keempat terdakwa itu bakal dilaksanakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (25/10/2022).
Baca juga: Adik Brigadir J Sempat Digeledah Deden Ajudan Sambo di Rumah Saguling
"Seperti yang saya sampaikan bahwa nota keberatan Ferdy Sambo, Putri (Candrawathi), lalu RR (Bripka Ricky Rizal) dan satu lagi itu kemungkinan besar akan ditolak oleh majelis hakim," kata Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/10/2022).
Dalam surat dakwaan Ferdy Sambo disebut sebagai orang yang memerintahkan salah satu ajudannya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) untuk menghabisi Yosua.
Dia juga didakwa merintangi penyidikan dengan memerintahkan untuk menghapus barang bukti berupa rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Sedangkan Putri disebut turut mendengar rencana Sambo untuk menghabisi Yosua.
Baca juga: Pakar Bantah PN Jaksel, Sebut Sidang Sambo Terbuka untuk Umum Tak Terbatas Penonton di Lokasi
Bripka Ricky Rizal dinyatakan dalam dakwaan sempat diminta Sambo untuk menembak Yosua, tetapi ditolak dengan alasan tidak siap mental. Akan tetapi, dia juga tidak berupaya menyelamatkan Yosua meski disebut punya kesempatan.
Sedangkan Kuat yang merupakan asisten rumah tangga Sambo dan Putri disebut turut menyiapkan sebuah pisau untuk berjaga-jaga jika Yosua melawan sebelum dihabisi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.
Akan tetapi, dalam eksepsi Sambo menyatakan tidak sepakat dengan dakwaan jaksa. Dia beralasan tidak memerintah Eliezer menembak Yosua, melainkan menyampaikan perintah "hajar".
Sambo dan Putri dalam eksepsi juga menyatakan JPU mengabaikan dugaan keributan dan pelecehan yang dituduhkan kepada Yosua di rumah pribadinya di Magelang, Jawa Tengah, terhadap Putri pada 7 Juli 2022.
Baca juga: Kotak Pandora Buku Hitam Sambo
Mereka menyatakan seharusnya peristiwa itu diuraikan dalam dakwaan.
Selain itu, Sambo menilai konstruksi perkara dalam dakwaannya hanya berdasarkan kesaksian Eliezer, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama serta berstatus justice collaborator.
Menurut Gayus, konstruksi surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum untuk Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat sudah tegas dalam menguraikan peran masing-masing terdakwa di kasus itu.
"Dari dakwaan itu saya lihat sudah sangat lengkap dan baik dan fokus, baik dari dakwaan primer dan subsidernya," ujar Gayus.
Baca juga: Bharada E Sungkem ke Orangtua Brigadir J, Kuasa Hukum: Keinginan Sendiri dan Spontan
Gayus menyatakan dalih Sambo dan Putri terkait peristiwa keributan di rumah meraka di Magelang, Jawa Tengah, serta dugaan pelecehan terhadap Yosua bukanlah materi eksepsi terhadap dakwaan.
Sebab, kata Gayus, dalam dakwaan JPU dipaparkan dengan jelas hanya memaparkan perbuatan perencanaan pembunuhan terhadap Yosua.
"Dakwaannya kan Pasal 340 dan 338. Jadi materi eksepsi itu tidak melampaui dakwaan," ucap Gayus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.