Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan Kuat dan Tegas, Eksepsi Ferdy Sambo Dkk Diyakini Akan Ditolak

Kompas.com - 26/10/2022, 06:07 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nota keberatan yang diajukan 4 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf, diyakini bakal ditolak majelis hakim yang menangani perkara itu dalam putusan sela.

Pengucapan putusan sela bagi keempat terdakwa itu bakal dilaksanakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (25/10/2022).

Baca juga: Adik Brigadir J Sempat Digeledah Deden Ajudan Sambo di Rumah Saguling

"Seperti yang saya sampaikan bahwa nota keberatan Ferdy Sambo, Putri (Candrawathi), lalu RR (Bripka Ricky Rizal) dan satu lagi itu kemungkinan besar akan ditolak oleh majelis hakim," kata Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/10/2022).

Dalam surat dakwaan Ferdy Sambo disebut sebagai orang yang memerintahkan salah satu ajudannya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) untuk menghabisi Yosua.

Dia juga didakwa merintangi penyidikan dengan memerintahkan untuk menghapus barang bukti berupa rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Sedangkan Putri disebut turut mendengar rencana Sambo untuk menghabisi Yosua.

Baca juga: Pakar Bantah PN Jaksel, Sebut Sidang Sambo Terbuka untuk Umum Tak Terbatas Penonton di Lokasi

Bripka Ricky Rizal dinyatakan dalam dakwaan sempat diminta Sambo untuk menembak Yosua, tetapi ditolak dengan alasan tidak siap mental. Akan tetapi, dia juga tidak berupaya menyelamatkan Yosua meski disebut punya kesempatan.

Sedangkan Kuat yang merupakan asisten rumah tangga Sambo dan Putri disebut turut menyiapkan sebuah pisau untuk berjaga-jaga jika Yosua melawan sebelum dihabisi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.

Akan tetapi, dalam eksepsi Sambo menyatakan tidak sepakat dengan dakwaan jaksa. Dia beralasan tidak memerintah Eliezer menembak Yosua, melainkan menyampaikan perintah "hajar".

Sambo dan Putri dalam eksepsi juga menyatakan JPU mengabaikan dugaan keributan dan pelecehan yang dituduhkan kepada Yosua di rumah pribadinya di Magelang, Jawa Tengah, terhadap Putri pada 7 Juli 2022.

Baca juga: Kotak Pandora Buku Hitam Sambo

Mereka menyatakan seharusnya peristiwa itu diuraikan dalam dakwaan.

Selain itu, Sambo menilai konstruksi perkara dalam dakwaannya hanya berdasarkan kesaksian Eliezer, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama serta berstatus justice collaborator.

Menurut Gayus, konstruksi surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum untuk Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat sudah tegas dalam menguraikan peran masing-masing terdakwa di kasus itu.

"Dari dakwaan itu saya lihat sudah sangat lengkap dan baik dan fokus, baik dari dakwaan primer dan subsidernya," ujar Gayus.

Baca juga: Bharada E Sungkem ke Orangtua Brigadir J, Kuasa Hukum: Keinginan Sendiri dan Spontan

Gayus menyatakan dalih Sambo dan Putri terkait peristiwa keributan di rumah meraka di Magelang, Jawa Tengah, serta dugaan pelecehan terhadap Yosua bukanlah materi eksepsi terhadap dakwaan.

Sebab, kata Gayus, dalam dakwaan JPU dipaparkan dengan jelas hanya memaparkan perbuatan perencanaan pembunuhan terhadap Yosua.

"Dakwaannya kan Pasal 340 dan 338. Jadi materi eksepsi itu tidak melampaui dakwaan," ucap Gayus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com