Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pacar Ungkap Percakapan Terakhir dengan Yosua Beberapa Menit Sebelum Penembakan: Maaf Nanti Abang Kabari

Kompas.com - 25/10/2022, 17:47 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kekasih Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Vera Maretha Simanjuntak mengungkapkan percakapan terakhir beberapa menit sebelum Yosua ditembak.

Ia mengatakan keduanya sempat berbincang melalui sambungan telepon pada 8 Juli 2022, pukul 16.31 WIB.

Hal itu diungkapkan Vera saat menjadi saksi dalam persidangan dugaan pembunuhan berencana pada Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

“Ada (komunikasi) jam 16.10 WIB, itu telepon empat panggilan tidak terjawab dari beliau (Yosua),” tutur Vera dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Kamaruddin Dianggap Tak Jelas soal PC Tembak Brigadir J, Hakim: Kan Kita Mencari Fakta dan Bukti

Ia menyebutkan panggilan Yosua tak diangkatnya karena tengah dalam perjalanan ke Kota Bangko, Jambi untuk belanja.

Setelah sampai di rumah, Vera menelpon Yosua untuk menanyakan ada keperluan apa hingga melakukan panggilan sebanyak empat kali.

“Saya telepon balik tapi putus. Hanya memanggil, tidak berdering, terus saya chat kenapa bang? Itu jam 16.25 WIB,” paparnya.

Enam menit berselang pada pukul 16.31 WIB pesan Vera akhirnya sampai dan dibaca oleh Yosua, namun tak ada balasan apapun.

Baca juga: Ibu Brigadir J Menangis di Pengadilan: Nyawa Itu Hak Tuhan, Dicabut Manusia

Vera lalu mengambil inisiatif kembali menghubungi Yosua. Telepon itu diangkat namun Yosua hanya mengatakan bakal menghubungi Vera lagi.

“Kenapa bang?,” tanya Vera.

“Maaf dik, nanti abang kabari lagi,” ucap Yosua seperti diceritakan Vera.

Diketahui Yosua meninggal dunia antara pukul 17.12 WIB sampai 17.17 WIB di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ia meninggal diduga karena tembakan dari Richard Eliezer atau Bharada E atas perintah Sambo.

Baca juga: Bharada E Hanya Tertunduk Saat Dengar Kesaksian Ibunda Brigadir J di Sidang

Adapun ada lima terdakwa dalam perkara ini yaitu Bharada E, Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, serta Ricky Rizal.

Kelimanya didakwa dengan pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Para terdakwa terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

Nasional
Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com