Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GP Mania Sebut Bakal Deklarasi Ganjar Capres pada 28 Oktober 2022

Kompas.com - 25/10/2022, 12:43 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi yang dijatuhkan Bidang Kehormatan DPP PDI-P kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tidak membuat langkah Ganjar Pranowo Mania (GP Mania) terhenti.

Ketua GP Mania Immanuel Ebenezer atau Noel mengatakan, pihaknya justru akan menggelar deklarasi Ganjar calon presiden (capres) di Tawangmangu, Jawa Tengah (Jateng), pada 28 Oktober 2022.

"(Sanksi) ini tidak mengurangi rasa semangat kita mendukung Mas Ganjar," kata Noel saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/10/2022).

Noel mengatakan, deklarasi itu bertepatan dengan hari ulang tahun Ganjar Pranowo yang ke-54.

Baca juga: Ketika Ganjar Konsisten soal Siap Capres walau Sudah Dipanggil 3 Kali oleh PDI-P

Deklarasi tersebut, menurut Noel, akan dilakukan atau diinisiasi oleh GP Mania Jawa Tengah.

"GP Mania Jawa Tengah, (deklarasi) di kandang banteng. Tanggal 28 Oktober ini dan momen kelahirannya Mas Ganjar," ujarnya.

Noel melanjutkan, setelah adanya sanksi, tidak ada arahan khusus dari Ganjar Pranowo kepada GP Mania.

Sebab, menurutnya, Ganjar memang tidak pernah memberikan arahan kepada GP Mania.

"Enggak lah. Enggak ada. Kan kita lebih independen, lebih merdeka. Sebagai voters, kan kita sebagai pendukung. Jadi kami punya kebebasan gitu, enggak pakai koordinasi lah," kata Noel.

Baca juga: Ditegur karena Siap Jadi Capres, Ganjar Kian Jauh dari Radar Pencapresan PDI-P?

Di sisi lain, Noel menilai bahwa sanksi yang dijatuhkan terhadap Ganjar bukan untuk menghentikan langkah dicalonkan sebagai bakal capres.

Sebaliknya, GP Mania melihat sanksi itu menjadi awal mula menuju tiket capres yang bakal didapatkan oleh Ganjar.

"Kita kan melihat kemarin itu kan sanksi minimum, ada sanksi maksimum. Dan sanksi maksimumnya adalah Ganjar akan diganjar dengan tiket menjadi capres di 2024," kata Noel meyakini.

"Jadi, dapat dua ganjaran. Satu, Ganjar disanksi minimum dengan teguran. Sanksi maksimumnya, ya dia diberikan tiket untuk maju 2024," ujarnya.

Baca juga: GP Mania Yakin Ganjar Tetap Dapat Tiket Capres 2024, Meski Disanksi PDI-P

Sebelumnya diberitakan, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun memutuskan, pihaknya memberikan sanksi kepada Ganjar Pranowo atas pernyataannya siap maju sebagai capres.

Hal tersebut disampaikannya setelah mendengarkan klarifikasi dari Ganjar Pranowo di Kantor DPP PDI-P Jalan Diponegoro, Jakarta, Senin (24/10/2022).

"Supaya keadilan di partai itu ditegakkan kepada seluruh anggota dari Sabang sampai Merauke, maka kami, saya sampaikan jatuhkan sanksi-sanksi teguran lisan kepada Pak Ganjar Pranowo sebagai kader," kata Komarudin di Kantor DPP PDI-P, Senin.

Komarudin mengatakan, teguran lisan diberikan pada Ganjar karena telah menimbulkan multitafsir di publik.

"Dan setelah kami menilai dari aturan-aturan organisasi, meskipun beliau tidak melanggar aturan organisasi," ujar Komarudin.

Baca juga: Beda Sikap PDI-P Saat Jatuhkan Sanksi: Teguran Lisan untuk Ganjar, Keras dan Terakhir pada Dewan Kolonel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Nasional
Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com