JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan 10 orang saksi dalam sidang lanjutan kasus pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi pada Senin (24/10/2022).
Diketahui, Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu yang merugikan negara sebesar Rp 104 triluin.
“Berapa orang saksinya?” tanya hakim ketua Fahzal Henri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin.
Baca juga: Saksi Ungkap Konflik Lahan Masih Bermunculan sejak Perusahaan Surya Darmadi Beroperasi
“Ada 10 saksi majelis,” jawab jaksa.
Lantas, jaksa pun memanggil satu per satu saksi untuk duduk di hadapan majelis hakim.
Mereka adalah Kepala Dinas pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2004 Syahsoerya dan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah Ahli Madya di Inspektorat Kabupaten Inhu sejak tahun 2020-sekarang, Hatirudi.
Kemudian, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2008 – 2010 Tengku Razmara dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekda Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 200424 s/d Maret 2006 / Asisten Tata pemerintahan Sekda Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2009 -2011, Muhammad Sadar.
Baca juga: Dapat Izin 182 Hektar, Anak Perusahaan Surya Darmadi Beroperasi di atas 14.141 Hektar HPK
Lalu, Kasubag Ketertiban Bag Tata Pemerintahan Setda Inhu Agus Rianto, Anggota DPRD Fraksi Demokrat Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2009– 2019 Manahara Napitupulu dan Anggota DPRD Kabupaten Inhu periode 2009-2014, Suradi.
Selanjutnya, Bupati Indragiri Hulu tahun 2010-2015 dan 2016-2021 Yopi Arianto, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu tahun 2011- 2017 Inhu, Adri Respen.
Selain itu, ada juga Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Indragiri Hulu 2011/ Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Indragiri Hulu 2016-sekarang, Arief Fadillah.
Dalam kasus ini, Surya didakwa merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun dalam kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan sejak 2004 hingga 2022.
Baca juga: Tanggapi Eksepsi Surya Darmadi, Jaksa Sebut Kerugian Negara Masuk dalam UU Tipikor
Korupsi itu diduga dilakukan bersama dengan Bupati Indragiri Hulu saat itu, Raja Thamsir.
Menurut Jaksa, Surya Darmadi mengoperasikan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan menggunakan izin lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin prinsip dan bertentangan dengan tata guna hutan kesepakatan (TGHK) dan tidak memiliki izin kawasan hutan.
Jaksa juga menyebut Surya Darmadi tidak membangun kebun untuk warga minimal 20 persen dari jumlah luas kebun yang dioperasikan oleh perusahaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.