Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Janji Bikin Aturan Kampanye Digital Jelang Pemilu 2024

Kompas.com - 20/10/2022, 13:05 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa mereka bakal menerbitkan peraturan khusus terkait kampanye digital jelang Pemilu Serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos dalam diskusi virtual yang dihelat Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), bertajuk "Digitalisasi Pemilu 2024: Menuju Penguatan Demokrasi?", Kamis (20/10/2022).

Ia mengatakan, untuk penerbitan aturan khusus kampanye digital, pihaknya akan berkoordinasi dengan Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI.

"Kampanye digital menurut saya keniscayaan ke depan, karena 75 hari saja masa kampanye di Pemilu 2024," ujar Betty.

Baca juga: KPU Heran Dituding Lakukan Genosida Politik terhadap Partai Tak Lolos Pendaftaran Pemilu 2024

Sebagai informasi, sebelumnya KPU RI telah meneken Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022, yang menetapkan bahwa masa kampanye hanya berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Durasi kampanye pemilu 75 hari mulanya usul dari DPR RI dan belakangan disetujui pemerintah serta KPU RI. Ini akan menjadi kampanye dengan durasi paling singkat.

"(Kampanye) tatap muka tetap akan kita buka, tetapi kampanye digital akan kita atur secara khusus," ujar Betty.

Eks Ketua KPU DKI Jakarta itu menambahkan, ketentuan kampanye digital tersebut bakal diterbitkan dalam bentuk peraturan KPU. Namun, ia belum menjelaskan garis besar dari substansi peraturan itu nantinya.

Baca juga: Cegah Kecurangan Kampanye Pemilu 2024 di Media Sosial, Bawaslu Akan Gandeng Facebook dan Instagram

"Cara pengaturannya, seperti biasa, akan diturunkan dalam PKPU yang akan kita koordinasikan dan konsultasikan kepada pihak-pihak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Betty.

Terkait isu yang sama, sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja berharap KPU segera menyusun regulasi mengenai kampanye di media sosial.

Menurut dia, KPU dapat menyusun regulasi itu menjadi sebuah aturan tersendiri maupun dimasukkan ke dalam bab khusus dalam aturan mengenai kampanye secara umum.

"PKPU (Peraturan KPU) yang harus mengatasi," kata Bagja kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

Menurut dia, kampanye di media sosial berbeda dengan media elektronik pada umumnya.

Baca juga: Kampanye Digital Perlu Diawasi, Kominfo Bentuk Satgas Libatkan TNI-Polri dan BIN

Di media elektronik seperti televisi, kampanye dapat diatur untuk mengikuti ketentuan yakni berdurasi 21 hari. Sementara itu, di media sosial, kampanye bisa dilakukan kapan saja tanpa batas.

Di sisi lain, ada potensi bahwa kampanye di media sosial rawan menyerang pribadi orang lain dan penggunaan isu identitas.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

Nasional
5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

Nasional
Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

Nasional
Mulai Rangkaian Rakernas dengan Nyalakan Api dari Mrapen, PDI-P: Semoga Kegelapan Demokrasi Bisa Teratasi

Mulai Rangkaian Rakernas dengan Nyalakan Api dari Mrapen, PDI-P: Semoga Kegelapan Demokrasi Bisa Teratasi

Nasional
Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024

Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024

Nasional
BNPT Paparkan 6 Tantangan Penanganan Terorisme untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

BNPT Paparkan 6 Tantangan Penanganan Terorisme untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Komisi X DPR Sepakat Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan Buntut Kenaikan UKT

Komisi X DPR Sepakat Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan Buntut Kenaikan UKT

Nasional
Pimpinan Baru LPSK Janji Tingkatkan Kualitas Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana

Pimpinan Baru LPSK Janji Tingkatkan Kualitas Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana

Nasional
Soroti RUU MK yang Dibahas Diam-diam, PDI-P: Inilah Sisi Gelap Kekuasaan

Soroti RUU MK yang Dibahas Diam-diam, PDI-P: Inilah Sisi Gelap Kekuasaan

Nasional
Jemaah Haji Asal Makassar yang Sempat Gagal Terbang Karena Mesin Pesawat Garuda Terbakar Sudah Tiba di Madinah

Jemaah Haji Asal Makassar yang Sempat Gagal Terbang Karena Mesin Pesawat Garuda Terbakar Sudah Tiba di Madinah

Nasional
DPR dan Pemerintah Didesak Libatkan Masyarakat Bahas RUU Penyiaran

DPR dan Pemerintah Didesak Libatkan Masyarakat Bahas RUU Penyiaran

Nasional
Optimalkan Penanganan Bencana, Mensos Risma Uji Coba Jaringan RAPI

Optimalkan Penanganan Bencana, Mensos Risma Uji Coba Jaringan RAPI

Nasional
Komplit 5 Unit, Pesawat Super Hercules Terakhir Pesanan Indonesia Tiba di Halim

Komplit 5 Unit, Pesawat Super Hercules Terakhir Pesanan Indonesia Tiba di Halim

Nasional
TNI Gelar Simulasi Penerapan Hukum dalam Operasi Militer Selain Perang

TNI Gelar Simulasi Penerapan Hukum dalam Operasi Militer Selain Perang

Nasional
Jokowi Ingin Bansos Beras Lanjut hingga Desember, PDI-P: Cawe-cawe untuk Pilkada

Jokowi Ingin Bansos Beras Lanjut hingga Desember, PDI-P: Cawe-cawe untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com