Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Sedang Mancing saat Dipanggil Sambo Usai Habisi Brigadir J

Kompas.com - 19/10/2022, 12:50 WIB
Fika Nurul Ulya,
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Tatang Guritno,
Adhyasta Dirgantara,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Brigjen Hendra Kurniawan, disebut tengah memancing saat dikontak Ferdy Sambo usai kejadian pada 8 Juli 2022.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Hendra yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Menurut dakwaan, setelah pembunuhan terhadap Yosua, Sambo menelepon Hendra dan AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay meminta keduanya datang dengan alasan ada sesuatu peristiwa yang perlu dibicarakan.

Baca juga: Kasus Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan Dijerat Pasal Berlapis

"Bahwa berselang sekira pukul 19.15 WIB Hendra Kurniawan yang sebelumnya sedang berada di kolam pancing Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, tiba di rumah Ferdy Sambo di Kompleks perumahan Polri Duren Tiga Nomor 46 RT.05/RW.01 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan dan bertemu langsung di carport rumahnya," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

"Pada saat itu Hendra Kurniawan bertanya kepada Ferdy Sambo, 'ada peristiwa apa Bang..?' Dijawab oleh Ferdy Sambo, 'ada pelecehan terhadap Mbakmu'," lanjut jaksa.

Baca juga: Usai Dengarkan Surat Dakwaan, Pengacara Hendra Kurniawan Ajak Doakan Yosua

Jaksa mengatakan, saat itu Sambo menceritakan skenario yang sudah dipersiapkan kepada Hendra yang menyatakan sang istri, Putri Candrawathi, disebut mengalami pelecehan fiktif oleh Yosua.

Akan tetapi, kata jaksa, menurut cerita versi Sambo saat itu Putri berteriak dan membuat Yosua panik dan keluar dari kamar. Setelah itu, lanjut jaksa, Sambo menceritakan Bharada Richard Eliezer mendatangi lokasi kejadian.

Dalam cerita versi Sambo, kata jaksa, Yosua menembak Eliezer yang berdiri di tangga lantai 2 rumah dinas. Lalu Eliezer disebut balas menembak hingga menewaskan Yosua.

Baca juga: Turuti Sambo, Hendra Kurniawan Cek CCTV Sekitar Rumah Dinas Duren Tiga

Jaksa mengatakan, Hendra kemudian bertanya kepada Brigjen Benny Ali yang juga ada di lokasi terkait pelecehan terhadap Putri. Benny, kata jaksa, lalu menceritakan pengakuan Putri yang menyampaikan skenario yang dirancang Sambo.

Dalam kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan Yosua, Hendra dijerat dengan dakwaan berlapis.

Yaitu dakwaan kesatu primer melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Brigjen Hendra Telepon Tim CCTV Km 50 untuk Cek CCTV Sekitar Rumah Sambo

Kemudian dakwaan kedua subsider melanggar Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Hendra juga dijerat dakwaan merintangi penyidikan kedua primer yakni Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan kedua subsider yaitu Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com