Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan Ungkap Peran Agus Nurpatria dalam Kasus "Obstruction of Justice" Pembunuhan Brigadir J

Kompas.com - 19/10/2022, 11:54 WIB
Singgih Wiryono,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap peran Kaden A Biropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria dalam kejahatan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU hari ini, Rabu (19/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebutkan Agus jadi orang yang pertama dihubungi oleh Karopaminal Hendra Kurniawan.

Adapun Agus diperintahkan untuk menghubungi ARi Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV dalam kasus Kilometer 50.

Baca juga: Profil Kombes Agus Nurpatria, Anak Buah Ferdy Sambo yang Juga Dipecat Imbas Kasus Brigadir J

Adapun perintah Hendra saat itu agar Acay bisa melaksanakan tugas untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo sesuai arahan dari eks Kadiv Propam Polri itu.

Acay tak langsung mengiyakan karena posisinya sedang di Bali. Acay mengatakan akan menugaskan AKP Irfan Widyanto terkait dengan perintah Sambo itu.

"Kemudian saksi Hendra Kurniawa menjawab "silakan aja koordinasi dengan Kaden A (Agus Nurpatria)," kata Jaksa dalam dakwaan.

Setelah itu, Agus bersama Irfan mengecek keberadaan CCTV yang berada di sekitar lokasi rumah Ferdy Sambo.

Agus disebut mengarahkan lokasi-lokasi CCTV yang harus diamankan sesuai dengan perintah Ferdy Sambo.

Baca juga: Kombes Agus Nurpatria Dinyatakan Bermufakat Halangi Penyidikan, Rusak CCTV, dan Tak Profesional Olah TKP

"Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama menyampaikan kepada Irfan Widyanto dengan cara dirangkul oleh terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama sambil ditunjukkan CCTV yang berada di pertigaan depan pintu lapangan basket Komplek Polri Duren Tiga RT 05 RW 01 kelurahan Duren III kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan," ujar Jaksa.

Agus juga memerintahkan Irfan Kurniawan untuk mengambil alat perekam digital video (DVR) CCTV untuk diganti dengan yang baru.

Selain CCTV yang berada di pos satpam, Agus Nurpatria juga memerintahkan Irfan untuk mengganti DVR CCTV di rumah Ridwan Rhekynellson Soplangit.

"Padahal mengambil alih kewenangan yang bukan tugas terdakwa Agus Nurpatria dan juga tidak dilengkapi surat perintah tugas sebagaimana dikehendaki dan diatur dalam KUHAP di mana setiap melaksanakan tindakan hukum terhadap barang bukti yang ada kaitannya dengan kejahatan tindak pidana," kata Jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com