Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Tangkap 6 WN Bangladesh Atas Dugaan Langgar Aturan Tinggal

Kompas.com - 18/10/2022, 19:01 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengamankan enam warga Bangladesh yang melakukan kegiatan di Indonesia namun tidak sesuai dengan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna mengungkapkan, salah satu dari mereka memegang Izin Tinggal Terbatas sebagai investor.

“Keenam orang asing tersebut diketahui tidak melakukan kegiatan yang sesuai dengan izin tinggalnya,” kata Felucia dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: 6 WN Bangladesh Ditangkap Imigrasi Jaksel karena Langgar Ketentuan Izin Tinggal

Menurut Felucia, keenam warga negara Bangladesh itu tinggal di salah satu apartemen di Jakarta Selatan. Masyarakat yang merasa curiga dengan keberadaan mereka kemudian membuat laporan.

Menindaklanjuti hal ini, Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) kemudian melakukan pengawasan. Mereka mendapati warga Bangladesh berinisial AAN memegang Izin Tinggal Terbatas sebagai investor.

Namun, saat diperiksa, AAN yang mengaku sebagai investor tidak mengetahui apapun terkait izin tinggal di Indonesia. Sementara, lima orang lainnya tidak memiliki tujuan dan kegiatan yang jelas.

Baca juga: Dorong Pertumbuhan Investasi di RI, Dirjen Imigrasi Siap Fasilitasi Investor dari Jepang

Selain itu, salah satu izin tinggal mereka juga masa berlakunya telah habis.

“Menurut pengakuannya bahwa kegiatan sehari-hari hanya berdiam diri di apartemen dan sesekali keluar untuk membeli makanan,” ujar Felucia.

Keenam warga Bangladesh itu mengaku diajak ke Indonesia karena diajak dan dikoordinir oleh MAH, warga negara tersebut lainnya yang diketahui sebagai Direktur Utama PT ATI.

Felucia menuturkan, pihaknya telah memanggil MAH. Namun, ia saat ini ia tidak berada di Indonesia.

Baca juga: Imigrasi: Visa on Arrival Indonesia Dilakukan Tanpa Perantara

Lebih lanjut, Felucia mengatakan keenam warga Bangladesh tersebut akan dikenakan dideportasi dan dilakukan penangkalan pada 19 Oktober.

Mereka dinilai melanggar Pasal 122 huruf (a), Pasal 123 huruf (a), dan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Hal ini tentunya akan kami tindak lanjuti dengan tegas untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Felucia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com