Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana Sebut Posisi Heru sebagai Kasetpres Tak Perlu Diganti

Kompas.com - 17/10/2022, 13:16 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan posisi Heru Budi Hartono selaku Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) tidak perlu diganti, meski yang bersangkutan telah resmi menjadi penjabat (pj) Gubernur DKI Jakarta.

Sebab, menurut Bey, Heru terpilih menjadi Pj Gubernur salah satunya karena faktor status jabatan eselon I selaku Kasetpres.

"Dalam pandangan kami, jadi mengapa Pak Heru dipilih menjadi pj Gubernur DKI kan karena jabatan eselon I. Jadi artinya karena kinerja beliau sebagai Kasetpres. Jadi ya tidak perlu diganti, tinggal hanya dijalankan saja di dalam seperti apa," ujar Bey di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Diberi Tugas Atasi Banjir oleh Jokowi, Ini yang Akan Dilakukan Heru Budi

"Yang penting kan Pak Heru jadi Pj Gubernur DKI tidak menganggu pelayanan kepada Bapak Presiden dan Ibu Negara, dan kami jamin tidak akan berubah. Itu sama. Standarnya kan kita sudah punya standar, kami yakin tidak akan perubahan. Jadi tidak perlu diganti," tegasnya.

Oleh karenanya, setelah dilantik menjari Pj Gubernur DKI Jakarta pada Senin, pegawai Sekretariat Presiden hanya mengucapkan selamat kepada Heru.

"Kami tidak mau melepas," tutur Bey.

Dia pun menyampaikan jika selama ini mekanisme kerja di Sekretariat Presiden sudah terbangun dengan baik.

Baca juga: Langsung Berkantor di Balai Kota, Heru Sebut Hari Pertamanya Pimpin DKI Padat Agenda

Terlebih setelah terjadi pandemi Covid-19, mekanisme koordinasi dan rapat secara daring menjadi kebiasaan baru sehingga efesiensi kerja lebih terlatih.

"Di luar jam kerja, di luar hari kerja sudah biasa, jadi mudah-mudahan semuanya bisa berjalan dengan lancar. Mohon doanya saja. Ya tentunya fleksibel aja, jadi tidak perlu kaku-kaku. Pak Heru kalau misalnya sibuk kan juga ada saya dan Bu Deputi Rika," ungkap Bey.

"Jadi artinya keputusan yang kami buat itu sudah atas Sekretariat Presiden. Jadi tidak perlu kaku harus Pak Heru semua. Enggak juga, yang penting kan kecepatan pengambilan keputusan tetap dilakukan. Dan kami sudah menghitungkan risiko-risiko itu sudah kami perhitungkan. Jadi Insya Allah tidak akan berubah," tambahnya.

Baca juga: Sambutan Meriah untuk Heru Budi Saat Tiba di Balai Kota, Warga Teriak Bapak Pulang...

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian resmi melantik Heru Budi Hartono sebagai Penjabat. Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria yang purnatugas.

Pelantikan Heru berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P/2022, diselenggarakan pada pukul 08.30 WIB di kantor Kemendagri pada Senin.

Anies dan Riza juga terpantau hadir di lokasi.

"Demi Allah saya bersumpah, saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pj gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa," kata Tito, ditirukan Heru dan penjabat kepala daerah lain yang turut dilantik.

Baca juga: Sambut Pj Gubernur, ASN DKI Bentangkan Spanduk Selamat Datang Kembali Bapak Heru Budi

Heru yang juga Kepala Sekretariat Presiden RI, ditunjuk sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden Joko Widodo. Ia terpilih di antara 2 kandidat lain yaitu Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar serta Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah.

Dengan penunjukan itu, Heru bakal menjabat sekitar 2 tahun, hingga Pilkada DKI yang berlangsung pada November 2024, serentak dengan daerah lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com