Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Kantor Provos, Sambo Sepakati Brigadir J Tewas karena Persoalan Harga Diri

Kompas.com - 17/10/2022, 12:30 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ferdy Sambo disebut merancang penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kantor Provos Polri.

Hal itu dilakukan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu setelah menjelaskan tentang kematian Brigadir J kepada pimpinan Polri.

Jaksa mengungkapkan bahwa Sambo dipanggil pimpinan Polri untuk menjelaskan peristiwa kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Setelah melaporkan kejadian tersebut, Sambo kemudian langsung kembali ke ruang pemeriksaan Biro Provos di lantai tiga.

Baca juga: Ferdy Sambo Marah DVR CCTV Diserahkan ke Polres Jaksel, Minta Anak Buahnya Ambil Lagi

"(Sambo) langsung menemui Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf untuk menyampaikan dan menyamakan pikiran sesuai skenario yang telah dibuat sebelumnya atas peristiwa penembakan yang terjadi pada diri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Setelah menemui Eliezer, Ricky, dan Kuat, Sambo kemudian memanggil Brigjen Hendra, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, dan Harun ke ruangan tersebut untuk menjelaskan bahwa kasus Brigadir J terkait persoalan harga diri.

Eks Kadiv Propam Polri itu menilai, tidak ada gunanya mempunyai jabatan dan pangkat bintang dua apabila harkat martabat serta kehormatan keluarga hancur akibat perbuatan Brigadir J.

Baca juga: Jaksa Sebut Bripka RR Punya Kesempatan untuk Cegah Rencana Jahat Sambo, tapi Tak Dilakukan

Sambo pun menegaskan bahwa dirinya telah menemui dan menjelaskan peristiwa tersebut kepada pimpinan Polri.

Dalam pertemuan tersebut, Sambo mengaku pimpinan hanya bertanya apakah dirinya ikut menembak atau tidak.

"Terdakwa Ferdy Sambo menjawab, 'Siap, tidak jenderal. Kalau saya nembak, kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar. Kalau saya nembak, bisa pecah itu kepalanya karena senjata pegangan saya kaliber 45'," terang jaksa.

Baca juga: Ferdy Sambo Didakwa Bermufakat dengan 2 Jenderal Polisi Terkait Skenario Kematian Brigadir J

Setelah memberikan penjelasan, Sambo kemudian meminta agar masalah itu diproses sesuai dengan kejadian di TKP, keterangan saksi, dan barang bukti yang sudah diamankan.

"Untuk kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian Duren Tiga saja. Baiknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja," kata jaksa, menirukan Sambo.

Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com