Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberi Tugas Atasi Banjir oleh Jokowi, Ini yang Akan Dilakukan Heru Budi

Kompas.com - 17/10/2022, 13:01 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan sejumlah rencananya dalam mengatasi banjir yang kerap melanda ibu kota.

Heru mengatakan, kegiatan jangka pendek yang akan ia lakukan untuk mengatasi banjir adalah dengan memastikan seluruh pompa, rumah pompa, dan waduk berfungsi dengan baik.

"Tentunya yang short time ini, yang sangat mendesak satu dua bulan ini ada dua hal, yang pertama adalah saya harus mengecek seluruh pompa-pompa, rumah pompa, waduk berfungsi dengan baik," kata Heru di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/10/202).

Baca juga: Langsung Berkantor di Balai Kota, Heru Sebut Hari Pertamanya Pimpin DKI Padat Agenda

Heru juga berjanji bakal mengecek pengerukan saluran-saluran air yang sudah dianggarkan dalam anggaran tahun ini.

Sementara, secara jangka panjang, Heru akan memastikan pembangunan waduk dan situ terus berlanjut, termasuk pemulihan pompa dan revitalisasi tali-tali air.

Heru mengatakan, pekerjaan di atas merupakan hal yang akan ia lakukan dalam mengatasi banjir yang disebabkan oleh hujan di wilayah DKI Jakarta.

Baca juga: Sambutan Meriah untuk Heru Budi Saat Tiba di Balai Kota, Warga Teriak Bapak Pulang...

Sedangkan, untuk banjir yang disebabkan kiriman dari kota satelit, Heru mengaku bakal bertemu dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono pada sore ini untuk membicarakan masalah itu.

"Saya menghadap beliau untuk meminta saran dan koordinasi dan kombinasi dan apa yang harus saya lakukan, pemerintah daerah apa yang harus dilakukan dan bersama-sama dengan bidang PU," ujar dia.

Adapun untuk mengatasi bajir akibat rob, Heru akan mencantumkan sejumlah proyek dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023.

Baca juga: Tiba di Balai Kota Jakarta, Heru Budi Hartono Disambut PNS dan Warga yang Minta Selfie

"Rob itu tentunya nanti akan kami masukkan di dalam APBD 2023, terkait dengan pembangunan breakwater, pembangunan turap, dan tentunya beberapa waduk di sekitar wilayah Jakarta utara ataupun Jakarta Barat," kata Heru.

Diketahui, penanganan banjir merupakan salah satu pekerjaan rumah yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Heru selaku penjabat gubernur DKI Jakarta.

"Kemarin saya sudah sampaikan kepada Pak Heru, utamanya persoalan utama di DKI Jakarta. Macet, banjir, harus ada progress perkembangan yang signifikan," ujar Jokowi di Istana Negara, Senin (10/10/2022). 

Baca juga: Kedekatan Jokowi dan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono...

"Kemudian yang ketiga hal yang berkaitan dengan tata ruang, itu saja," lanjut Jokowi.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria yang purnatugas.

Pelantikan Heru berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P/2022, diselenggarakan pada pukul 08.30 WIB di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin.

Heru yang juga Kepala Sekretariat Presiden RI, ditunjuk sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden Joko Widodo. Ia terpilih di antara 2 kandidat lain yaitu Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar serta Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah.

Baca juga: Usai Dilantik Jadi Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono Disambut Meriah di Istana

Dengan penunjukan itu, Heru bakal menjabat sekitar 2 tahun, hingga Pilkada DKI yang berlangsung pada November 2024, serentak dengan daerah lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com