Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Lakukan Ekshumasi 2 Korban Tragedi Kanjuruhan Pekan Depan

Kompas.com - 15/10/2022, 12:47 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian akan melakukan ekshumasi atau penggalian kubur kembali dua korban tragedi di Stadion Kanjuruhan, Rabu (19/10/2022) pekan depan

Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan terkait update kasus Kanjuruhan, Sabtu (15/10/2022).

"Hari Rabu dari tim akan melaksanakan ekshumasi atau gali kubur, kami mendapat dua korban yang akan dilakukan ekshumasi," ujar Dedi.

Baca juga: Imbas Tragedi Kanjuruhan, Polri Buat Aturan Pengamanan Pertandingan Sepak Bola hingga Tingkat Desa

Dalam proses eksuhmasi tersebut, kata Dedi, pihak kepolisian akan melibatkan Ikatan Kedokteran Forensik Indonesia (IKDI).

"Kemudian dengan dokter-dokter di Malang maupun di Jawa Timur," kata Dedi.

Pelibatan lembaga profesi tersebut, kata Dedi, merupakan bentuk transparansi kepolisian dalam penanganan kasus Stadion Kanjuruhan.

Di sisi lain, Polri juga akan memeriksa 16 saksi terkait dengan peristiwa Kanjuruhan pada Senin pekan depan.

Setelah ekshumasi, Polri akan melakukan rekonstruksi untuk melihat secara utuh peristiwa yang menghilangkan seratusan nyawa manusia itu.

"Berapa tembakan (gas air mata) yang dilakukan, kemudian arah tembakan kemudian perintah tembakan jenis peluru yang digunakan, ini semianya sekali lagi dalam rangka proses pembuktian," tutur Dedi.

Baca juga: Pengungkapan Kasus Teddy Minahasa Dinilai Tak Cukup Tanpa Penuntasan Perkara Ferdy Sambo dan Kanjuruhan

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang digelar malam hari pada Sabtu (1/10/2022) menelan banyak korban jiwa dan korban luka.

Hingga Selasa (11/10/2022), tercatat 132 orang meninggal dunia. Sementara, ratusan korban lainnya luka ringan hingga berat.

Banyaknya korban yang jatuh diduga karena kehabisan oksigen dan berdesakan setelah aparat menembakkan gas air mata ke arah tribune.

Polisi baru menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut dengan sangkaan Pasal 359, Pasal 360 KUHP atau Pasal 103 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dengan penjara paling lama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com