JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) bakal memberikan sanksi kepada satuan pendidikan atau sekolah di bawah Kemenag jika tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaganya.
Hal ini tercantum dalam pasal 19 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Beleid sudah ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022.
Baca juga: Kemenag Terbitkan PMA Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Sekolah
Dalam aturan, sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif, berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian bantuan, pembekuan izin, hingga pencabutan tanda daftar satuan pendidikan.
Sanksi administratif dikenakan sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
"Pembekuan izin penyelenggaraan satuan pendidikan, penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan, pencabutan izin penyelenggaraan satuan pendidikan, atau pencabutan tanda daftar satuan pendidikan," sebut beleid.
Adapun pencegahan oleh satuan pendidikan berupa sosialisasi, pembelajaran, penguatan tata kelola, penguatan budaya, dan kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Sementara untuk penanganan, meliputi pelaporan, perlindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban. Dalam pelaporan, pelapor menyampaikan laporan terjadinya kekerasan seksual kepada pimpinan secara lisan atau tertulis baik langsung atau pun tidak langsung.
Jika kekerasan dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan, laporan dapat disampaikan kepada penyelenggara satuan pendidikan, dewan masyayikh, kepala kantor Kemenag, kepala kantor wilayah, kepala pusat, atau direktur jenderal sesuai kewenangannya masing-masing.
Baca juga: Sistem Tarif Integrasi JakLingko Gunakan Face Recognition untuk Cegah Pelecehan Seksual
Laporan tersebut setidaknya harus berisi identitas pelapor, identitas korban, identitas terduga pelaku, jenis kekerasan seksual yang terjadi, serta waktu dan tempat kejadian. Nantinya setelah laporan diterima, penerima laporan melakukan klarifikasi dengan jangka waktu 1×24 jam.
Jika pelaku terbukti bersama, maka sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dijatuhkan sanksi administratif dan sanksi pidana.
Selain itu jika kekerasan seksual dilakukan oleh tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik dengan usia di atas 18 tahun, maka pimpinan pendidikan harus melakukan penindakan.
Penindakan yang dilakukan berupa pembebasan sementara dari tugas atau jabatannya, dan pembebasan sementara dari layanan pendidikan terlapor.
Beleid ini juga mengatur beberapa tindakan yang termasuk dalam kekerasan seksual.
Dalam pasal 5 disebutkan, bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Berikut ini rinciannya.
1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.