JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan tidak memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan sedang berdinas.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Gazalba dan Hasbi sedianya bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan kasasi di MA yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan tersangka lain, kemarin, Kamis (13/10/2022).
“Informasi yang kami terima, kedua saksi tersebut mengkonfirmasi tidak hadir karena melaksanakan tugas dinas,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Selama 40 Hari
Ali mengatakan, penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Gazalba dan Hasbi.
Adapun KPK masih terus mengumpulkan alat bukti terkait perkara suap di MA ini. Penyidik sebelumnya telah menggeledah sejumlah ruangan di MA hingga rumah di wilayah Jawa Tengah.
Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi gugatan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Ia mendatangi KPK sehari setelah lembaga antirasuah itu menetapkan dirinya, hakim yustisial, sejumlah PNS di MA, pengacara, dan pihak swasta sebagai tersangka.
Baca juga: KY Periksa 4 Tersangka Kasus Pengurusan Perkara di MA yang Jerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Selain Sudrajad Dimyati, para tersangka ini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Semarang.
Adapun sejumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal.Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.