JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) menanggapi pernyataan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, yang sebelumnya menyatakan bahwa Parsindo tak lolos verifikasi administrasi tahap 1 karena tak menyerahkan berkas perbaikan hingga 28 September 2022 pukul 23.59.
Ketua Harian DPP Parsindo, Renaldi Freyar, menjelaskan bahwa mereka sebetulnya telah siap untuk menyerahkan berkas perbaikan secara lengkap sesuai ketentuan ke KPU RI pada tenggat 28 September 2022.
"Kejadiannya, tanggal 28 September kami sudah men-submit semua data perbaikan kami ke Sipol KPU, lalu ada bukti cetak tertanggal 28 September pukul 23.38 sudah terekam di Sipol KPU," ujar Renaldi ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Empat Parpol Tak Lolos Verifikasi Administrasi Tahap 1, Ini Penjelasan KPU
Ia menyampaikan bahwa partainya telah mengantongi formulir bukti kelengkapan data perbaikan administrasi di Sipol KPU yang diklaim lengkap 100 persen.
Setelah itu, Renaldi menambahkan, tim Parsindo menyambangi kantor KPU RI untuk menyerahkan dokumen fisik terkait perbaikan berkas administrasi itu sebagaimana ketentuan.
Namun, mereka tidak dapat memasuki kantor KPU RI dengan mudah.
"Jam 23.48 itu LO (liaison officer) kami sudah sampai di depan KPU, namun karena saat itu ada massa banyak di situ, sehingga pintu (gerbang) di KPU itu tertutup," kata Renaldi, tanpa menjelaskan massa tersebut dari mana.
"Tim LO kami tidak diperkenankan untuk masuk. Padahal saya sudah kasih tahu saya mau masukin hardcopy," ujarnya.
Baca juga: 20 Parpol di Jateng Lolos Sementara, 4 Lainnya Gugur di Tahap Verifikasi Administrasi
Pihak keamanan KPU RI disebut berkoordinasi dengan pihak di dalam menyangkut kepentingan tim LO Parsindo.
"Proses kontak di dalam itu memakan waktu sehingga akhirnya sudah melampaui jam 23.59, akhirnya ditolak (dikatakan) tidak bisa, sudah tutup," kata Renaldi.
Ia mengeklaim bahwa partainya telah bersurat secara resmi terkait keadaan yang mereka alami untuk menjadi pertimbangan KPU RI.
Renaldi juga mengatakan bahwa pihaknya membuka kemungkinan menggugat KPU RI ke Bawaslu RI jika surat permintaan pertimbangan tersebut tidak diindahkan.
Baca juga: PSI Dukung Verifikasi Faktual Parpol, Sebut Penting untuk Ketahui Data Terbaru
Sebelumnya, Parsindo bersama tiga partai lainnya, yaitu Partai Republiku Indonesia, Partai Republik Satu, dan Partai Republik, disebut tidak lolos tahap 1 verifikasi administrasi, sehingga tidak diverifikasi administrasi tahap 2 pasca-perbaikan berkas.
KPU berencana mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 14 Oktober 2022.
Catatan Redaksi:
Artikel yang dimuat ini merupakan jawaban dari pihak Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) atas berita dengan judul "Empat Parpol Tak Lolos Verifikasi Administrasi Tahap 1, Ini Penjelasan KPU"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.