Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2023 Total 6 Hari, Ini Rinciannya

Kompas.com - 11/10/2022, 12:42 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023. Total ada 24 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun depan.

Rinciannya, 16 hari berupa hari libur nasional. Lalu, 8 hari merupakan cuti bersama.

Dari jumlah tersebut, 6 hari di antaranya merupakan hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah. Detailnya yakni:

Libur hari raya Idul Fitri

  • 22 dan 23 Mei 2023

Cuti bersama hari raya Idul Fitri

  • 21, 24, 25, dan 26 Mei 2023

Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Sehingga total jumlah libur dan cuti bersama itu sebanyak 24 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemenko PMK , Selasa (11/10/2022).

Baca juga: Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama 2023, Ada 24 Hari

Berikut rincian hari libur dan cuti bersama tahun 2023:

Hari libur

  • 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
  • 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 18 Februari: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
  • 22 Maret: Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • 7 April: Wafat Isa Almasih
  • 22 dan 23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 18 Mei: Kenaikan Isa Almasih
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 4 Juni: Hari Raya Waisak
  • 29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
  • 19 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti bersama

  • 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2575 kongzili
  • 22 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • 21, 24, 25, 26 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
  • 2 Juni: Hari Raya Waisak
  • 26 Desember: Hari Raya Natal

Baca juga: Jokowi: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal Kedua Termasuk yang Terbaik di Dunia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com