Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2023 Total 6 Hari, Ini Rinciannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023. Total ada 24 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun depan.

Rinciannya, 16 hari berupa hari libur nasional. Lalu, 8 hari merupakan cuti bersama.

Dari jumlah tersebut, 6 hari di antaranya merupakan hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah. Detailnya yakni:

Libur hari raya Idul Fitri

  • 22 dan 23 Mei 2023

Cuti bersama hari raya Idul Fitri

  • 21, 24, 25, dan 26 Mei 2023

Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Sehingga total jumlah libur dan cuti bersama itu sebanyak 24 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemenko PMK , Selasa (11/10/2022).

Berikut rincian hari libur dan cuti bersama tahun 2023:

Hari libur

  • 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
  • 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 18 Februari: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
  • 22 Maret: Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • 7 April: Wafat Isa Almasih
  • 22 dan 23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 18 Mei: Kenaikan Isa Almasih
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 4 Juni: Hari Raya Waisak
  • 29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
  • 19 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti bersama

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/11/12425791/libur-dan-cuti-bersama-lebaran-2023-total-6-hari-ini-rinciannya

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dipanggil ke Propam Polri, Pelapor Kasus Brimob Gaduh di Sidang Kanjuruhan Serahkan Bukti Tambahan

Dipanggil ke Propam Polri, Pelapor Kasus Brimob Gaduh di Sidang Kanjuruhan Serahkan Bukti Tambahan

Nasional
Pemerintah Lobi FIFA soal Partisipasi Timnas Israel di Piala Dunia U20

Pemerintah Lobi FIFA soal Partisipasi Timnas Israel di Piala Dunia U20

Nasional
KPK Ungkap Ada Penyalahgunaan Wewenang dalam Penetapan Tukin di Kementerian ESDM

KPK Ungkap Ada Penyalahgunaan Wewenang dalam Penetapan Tukin di Kementerian ESDM

Nasional
Jusuf Kalla Beri Arahan untuk Usung Anies Capres? Ini Kata Golkar

Jusuf Kalla Beri Arahan untuk Usung Anies Capres? Ini Kata Golkar

Nasional
MAKI Nilai KPK Hentikan Penyidikan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli secara Tidak Sah

MAKI Nilai KPK Hentikan Penyidikan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli secara Tidak Sah

Nasional
Tim Anies Tetap Akan Pertimbangkan Tokoh NU dan Muhammadiyah Sebagai Cawapres

Tim Anies Tetap Akan Pertimbangkan Tokoh NU dan Muhammadiyah Sebagai Cawapres

Nasional
Survei Indikator: Hanya Mukjizat Bisa Ubah Elektabilitas Ganjar-Anies-Prabowo dari 3 Besar

Survei Indikator: Hanya Mukjizat Bisa Ubah Elektabilitas Ganjar-Anies-Prabowo dari 3 Besar

Nasional
Menteri ESDM Akui Ada Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Instansinya

Menteri ESDM Akui Ada Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Instansinya

Nasional
Menag Minta Tambahan Biaya Rp 200 Miliar untuk Jamaah Haji 2020 dan 2022

Menag Minta Tambahan Biaya Rp 200 Miliar untuk Jamaah Haji 2020 dan 2022

Nasional
KPK Pastikan Sudah Tetapkan Sejumlah Tersangka dalam Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

KPK Pastikan Sudah Tetapkan Sejumlah Tersangka dalam Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

Nasional
Menpan-RB: THR ASN Minimal H-5 Lebaran Sudah Cair

Menpan-RB: THR ASN Minimal H-5 Lebaran Sudah Cair

Nasional
Soal Brimob Gadung di Sidang Kasus Kanjuruhan, Pelapor Minta Mabes Tak Limpahkan ke Polda Jatim

Soal Brimob Gadung di Sidang Kasus Kanjuruhan, Pelapor Minta Mabes Tak Limpahkan ke Polda Jatim

Nasional
Berkaca pada Popularitas Ginseng Korsel, Kemenkes Atur Pemanfaatan Obat Herbal Indonesia di RUU Kesehatan

Berkaca pada Popularitas Ginseng Korsel, Kemenkes Atur Pemanfaatan Obat Herbal Indonesia di RUU Kesehatan

Nasional
Penolakan Timnas Israel Dinilai Tak Berdasar, Pakar Singgung Ajang IPU 2022 di Bali

Penolakan Timnas Israel Dinilai Tak Berdasar, Pakar Singgung Ajang IPU 2022 di Bali

Nasional
Menaker: THR Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

Menaker: THR Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke