Pantauan Kompas.com, mobil yang membawa berkas 11 tersangka, salah satunya mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, tiba di PN Jaksel pada pukul 15.00 WIB.
Selepas itu, para jaksa membawa tumpukan berkas bersampul merah dan merah jambu ke Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan.
"Hari ini kita (dapat) pelimpahan (berkas) dari pihak Kejari, selanjutnya secara administrasi akan diregistrasi dulu," kata Humas PN Jaksel, Haruno, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin.
Haruno menyampaikan, berkas-berkas tersebut adalah berkas 11 tersangka.
Tercatat, 5 tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sementara 6 tersangka lainnya adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka berenam termasuk Ferdy Sambo juga merupakan tersangka obstruction of justice, diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
"Yang diserahkan hari ini 5 (jenis) berkas dan 6 (jenis) berkas. Jadi 11 berkas. 5 (jenis) yang menyangkut pasal 340 (KUHP) dan 338 (KUHP), dan 6 menyangkut pasal 233 KUHP," jelasnya.
Lebih lanjut Haruno menjelaskan, setelah berkas diregistrasi, PN Jaksel akan menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan dan menangani perkara tersebut. Pun menunjuk panitera pengganti.
"Setelah itu masuk lagi ke petugas, baru diserahkan ke majelis hakim yang sudah ditunjuk. Baru lah nanti majelis hakim menentukan hari persidangan. Prosesnya sekurang-kurangnya satu minggu," jelas Haruno.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu menyampaikan, jadwal sidang kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo bisa keluar malam ini.
Saut menyampaikan, pihaknya akan menunjuk majelis hakim di hari yang sama setelah Kejaksaan Negeri Jaksel melimpahkan berkas. Jadwal sidang akan keluar setelah penunjukan majelis hakim di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
"(Jadwal sidang) keluar hari ini, tapi dia kan perlu sinkron dari server kita yang di dalam. Jadi Bapak Ibu akan tahu pada malam hari," kata Saut Maruli Tua Pasaribu saat ditemui di PN Jaksel, Senin (10/10/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/10/16244411/berkas-ferdy-sambo-pembunuhan-berencana-dan-obstruction-of-justice-tiba-di