Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbit Rencana Perangin-angin Minta Hakim Buka Blokir Rekening Pribadi dan Perusahaannya

Kompas.com - 07/10/2022, 17:41 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat agar membuka rekening perusahaannya, PT Dewa Rencana Perangin-angin, yang diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permohonan ini Terbit sampaikan saat membacakan pledoi atau nota pembelaan pribadinya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jumat (7/10/2022).

“Saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim terhadap rekening nomor 31402040054055 di Bank Sumut Sumatera Utara atas nama PT Dewa Rencana Perangin-angin diangkat blokirnya,” kata Terbit di depan hakim.

Baca juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin Dituntut 9 Tahun Penjara

Terbit meminta rekening tersebut dikembalikan ke PT Dewa Rencana Perangin-angin agar perusahaan tersebut bisa kembali beroperasi.

Menurutnya, sekitar 500 petani sawit di sekitar area perusahaan tersebut menggantungkan hidupnya kepada PT Dewa Rencana Perangin-angin.

“Kurang lebih 500 petani sawit di wilayah sekitar pabrik yang menggantungkan hidupnya dari hasil kebun sawit,” tuturnya.

Selain itu, Terbit juga memohon kepada Majelis Hakim Tipikor agar membuka blokir rekening atas nama pribadinya, yakni Terbit Rencana Perangin-angin.

Dengan suara parau, Terbit juga meminta rekening tersebut kembalikan untuk keperluan kehidupan istri dan kedua anaknya.

Baca juga: Penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Puas Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Menurut Terbit, rekening tersebut digunakan istrinya untuk menjalankan jual beli tandan buah sawit para petani ke pabrik kelapa sawit.

“Juga untuk memenuhi janji dan kegiatan sosial rutin yang saya lakukan maupun orang yang menggantungkan hidupnya pada keluarga saya,” kata Terbit.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Terbit dihukum 9 tahun penjara. Jaksa juga meminta Terbit dihukum membayar denda Rp 300 juta.

Jaksa menilai Terbit dan terdakwa lain, yakni Iskandar Perangin-angin yang merupakan kakak kandungnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar Jaksa KPK Zainal Abidin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin Mengaku Tak Tahu Ada Pengaturan Pemenang Tender Proyek di Wilayahnya

Selain itu, Jaksa juga meminta Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Terbit selama lima tahun.

“(Meminta) menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar Zainal.

Terbit ditangkap KPK pada Januari 2022 setelah terjaring operasi tangkap tangan. Ia diduga menerima suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Langkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com