Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi bagi Hakim yang Melanggar Kode Etik

Kompas.com - 05/10/2022, 01:15 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Seluruh sikap dan perilaku hakim harus dituntut menjaga kehormatan dan martabatnya dengan berpedoman pada kode etik yang telah ditentukan.

Kode etik menjadi pedoman bagi hakim dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Pelanggaran terjadap kode etik akan dikenakan sanksi bagi hakim yang bersangkutan. Tak tanggung-tanggung, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat.

Berikut sanksi-sanksi yang akan dijatuhkan kepada hakim yang melanggar kode etik.

Baca juga: Prinsip Kode Etik Hakim

Sanksi bagi hakim pelanggar kode etik

Sanksi atas pelanggaran kode etik hakim diatur dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh hakim pada MA dan pada badan peradilan yang berada di bawahnya, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, termasuk hakim ad-hoc dan pengadilan pajak.

Ada tiga jenis sanksi bagi hakim yang melakukan pelanggaran kode etik, yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat.

Tingkat dan jenis sanksi akan diberikan dengan mempertimbangkan latar belakang, tingkat keseriusan dan akibat dari pelanggaran yang dilakukan.

Adapun sanksi ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara sanksi sedang meliputi:

  • penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun,
  • penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun,
  • penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun,
  • non-palu (tidak menyidangkan perkara) paling lama enam bulan,
  • mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah, atau
  • pembatalan atau penangguhan promosi.

Sedangkan untuk sanksi berat terdiri dari:

  • pembebasan dari jabatan,
  • non-palu lebih dari enam bulan dan paling lama dua tahun,
  • penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama tiga tahun,
  • pemberhentian tetap dengan hak pensiun, atau
  • pemberhentian tidak dengan hormat.

Selain itu, bagi hakim yang diusulkan untuk dijatuhi pemberhentian tetap dan pembelaan dirinya telah ditolak oleh Majelis Kehormatan Hakim, akan dikenakan pemberhentian sementara berdasarkan keputusan Ketua MA.

Sanksi-sanksi ini berlaku untuk hakim karir pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

Baca juga: Majelis Kehormatan Hakim: Tugas, Wewenang, Susunan dan Pembentukannya

Sementara untuk hakim di lingkungan peradilan militer, penjatuhan sanksi diberikan dengan memperhatikan peraturan disiplin yang berlaku bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Jenis sanksi berbeda juga akan diterapkan pada hakim ad hoc. Sanksi untuk hakim ad hoc terdiri dari:

  • sanksi ringan berupa teguran tertulis,
  • sanksi sedang berupa non-palu paling lama enam bulan, dan
  • sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat dari jabatan hakim.

Sanksi bagi hakim ad hoc ini sama dengan sanksi yang dijatuhkan untuk hakim agung yang melanggar kode etik.

Terkait sanksi yang telah dijatuhkan, Peraturan Bersama MA dan KY menegaskan, setiap hakim tidak dapat mengajukan keberatan atas keputusan tersebut.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com