Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Minta Polri Segera Tetapkan Tersangka Pelaku Kerusuhan Kanjuruhan

Kompas.com - 03/10/2022, 18:09 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Polri segera menetapkan status tersangka terhadap pihak-pihak yang terindikasi sebagai pelaku kerusuhan lapangan Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur.

Mahfud menyebut, status tersangka tragedi Kanjuruhan bisa ditetapkan dalam 2-3 hari ke depan.

"Penetepan status tersangka kepada pelaku-pelaku kerusuhan lapangan yang sudah cukup dua alat bukti," kata Mahfud dalam konferensi pers, Senin (3/10/2022).

Baca juga: Ini Daftar Tim Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan, Ada Eks Jampidum hingga Eks Pengurus PSSI

Dalam waktu dekat, Mahfud juga meminta Polri melakukan penegakan disiplin terhadap pejabat-pejabat struktural institusi Bhayangkara yang terlibat peristiwa ini.

Selanjutnya, Mahfud meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjatuhkan sanksi dan memproses hukum anggotanya yang bertindak berlebihan dan di luar kewenangan.

Bersamaan dengan itu, pimpinan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) diminta menindak tegas pelaksana yang lalai yang menyebabkan terjadinya tragedi Kanjuruhan.

"Ini yang harus dilakukan dalam waktu pendek oleh Polri, TNI, dan PSSI," ucap Mahfud.

Pemerintah sendiri saat ini sudah membentuk tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) yang terdiri dari sejumlah unsur seperti purnawirawan TNI dan Polri, akademisi, dan lainnya, yang dipimpin oleh Menko Polhukam.

Tim akan bekerja 2 minggu hingga satu bulan ke depan untuk mengusut kasus ini.

"Dan hasil investigasi dari tim beserta rekomendasinya disampaikan kepada presiden," terang Mahfud.

Langkah lainnya, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo akan memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 50 juta ke keluarga korban meninggal dunia. Bantuan juga diberikan oleh Gubernur Jawa Timur dan sejumlah bupati juga wali kota di Jatim yang nilainya berkisar Rp 10-15 juta.

Bagi korban luka, pemerintah menanggung penuh biaya perawatan dan pengobatan secara penuh di rumah sakit.

"Yang kelima, Menpora (Menteri Pemuda dan Olahraga) supaya mengundang pimpinan PSSI, KONI, semua panitia pelaksana daerah, pemilik klub, dan lain-lain untuk memastikan peraturan pertandingan baik yang dibuat oleh FIFA maupun yang diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional untuk melakukan evaluasi," kata Mahfud.

Baca juga: Jokowi Akan Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Keluarga Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan

Sebagaimana diketahui, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupatan Malang, Sabtu (1/10/2022). Kerusuhan terjadi setelah Arema FC kalah 2-3 dari Persebaya Surabaya di kandang sendiri.

Pihak kepolisian menembakan gas air mata ke arah penonton. Hingga Senin (3/10/2022) pagi, Kementerian Kesehatan mencatat sedikitnya 131 orang meninggal dunia. Umumnya mereka meninggal karena terinjak-injak dan sesak napas.

Selain itu, 248 orang dilaporkan luka ringan dan 58 luka berat. Sehingga, total korban tragedi ini mencapai 437 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com