Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Buntut Tragedi Kanjuruhan, Komisi X DPR Segera Panggil Kemenpora, Polri, dan PSSI

Kompas.com - 03/10/2022, 17:04 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) akan segera memanggil Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menyusul tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022).

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, pihaknya juga akan memanggil PT Liga Indonesia Baru, perwakilan suporter, panitia pelaksana, hingga Indosiar sebagai pemegang hak siar.

Pemanggilan itu akan diselenggarakan dalam rapat kerja (raker), raker gabungan, atau rapat dengar pendapat (RDP) pada masa reses di Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.

“Komisi X DPR RI menyesalkan dan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas tragedi yang berlangsung pada pertandingan Sepak Bola BRI Liga 1 pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (3/10/2022).

Baca juga: Anggota Komisi X Desak agar Peristiwa Kanjuruhan Dilakukan Investigasi Menyeluruh

Hingga Senin siang, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat, korban akibat tragedi itu mencapai 437 orang, meliputi 248 orang luka ringan, 58 orang luka berat, dan 131 orang meninggal.

Komisi X DPR RI pun mendesak pemerintah untuk melakukan investigasi atas tragedi tersebut guna menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Tim investigasi yang diminta Komisi X DPR RI terdiri dari pihak Polri, Kemenpora, Komisi Nasional dan Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM, PSSI, perwakilan suporter, dan perwakilan unsur masyarakat olahraga.

Komisi X DPR RI juga mendesak pemerintah untuk segera menegakkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, khususnya terkait penyelenggaraan kejuaraan dan suporter, dan mendesak untuk segera menerbitkan peraturan turunan dari UU tersebut.

Lebih lanjut, Komisi X DPR RI mendesak pemberhentian sementara Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 serta kompetisi sejenis lainnya sampai ada perbaikan nyata terhadap tata kelola penyelenggaraan kejuaraan sepak bola.

Baca juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Komisi X DPR Minta Liga 1 hingga Liga 3 Dihentikan Sementara

Komisi X DPR RI turut mendesak PT Liga Indonesia Baru untuk segera memberikan kepastian jaminan asuransi kepada hak-hak korban tragedi sepak bola Kanjuruhan Malang, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk diketahui, Komisi X DPR RI adalah salah satu dari sebelas Komisi DPR RI dengan lingkup tugas di bidang pendidikan, olahraga, dan sejarah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com