Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rusia Caplok 4 Wilayah Ukraina, Kemenlu RI: Langgar Prinsip Piagam PPB dan Hukum Internasional

Kompas.com - 02/10/2022, 17:38 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) buka suara soal langkah Rusia yang mencaplok 4 wilayah Ukraina menjadi bagian dari negaranya.

Pihak Kemenlu menyatakan, langkah referendum 4 wilayah Ukraina itu melanggar hukum internasional dan prinsip piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Referendum tersebut melanggar prinsip Piagam PBB dan hukum internasional," tulis Kemenlu dalam akun Twitter @Kemlu_RI dikutip Kompas.com, Minggu (2/10/2022).

Baca juga: Pasukan Ukraina Rebut Lyman dari Rusia, Ramzan Kadyrov Sampai Marah

Adapun prinsip Piagam PBB yakni setiap negara harus menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara lain.

Dalam hal ini, keempat wilayah yang dicaplok Rusia itu sebelumnya merupakan bagian dari Ukraina.

Pihak Kemenlu menyatakan, prinsip tersebut secara jelas tertera dan merupakan salah satu prinsip utama Piagam PBB.

"Indonesia secara konsisten menjunjung tinggi dan menghormati prinsip tersebut," tulis Kemenlu.

Oleh karena itu, prinsip Piagam PBB ini juga berlaku terhadap referendum 4 wilayah Ukraina. Apalagi, dengan dicaploknya empat wilayah tersebut, konflik semakin sulit diselesaikan.

"Referendum itu akan semakin menyulitkan penyelesaian konflik melalui perundingan dan mengakibatkan perang semakin berkepanjangan, yang akan merugikan semua pihak," kata Kemenlu.

Baca juga: Menerka Langkah Putin Selanjutnya setelah Caplok 4 Wilayah Ukraina

Presiden Rusia Vladimir Putin pada hari Jumat (30/9/2022) menyebut akan mencaplok bagian selatan dan timur Ukraina di tengah perang telah meningkatkan risiko konflik.

Putin mengancam untuk membawa kampanye militer Kremlin yang sedang berjuang lebih dekat ke ambang pintu Barat.

Dilansir The Hill, langkah menakjubkan ini telah memicu aktivitas di seluruh dunia, termasuk sanksi baru AS dan Kelompok Tujuh (G7).

Sebagian besar dunia, termasuk anggota G7 dan Uni Eropa telah bersumpah untuk tidak pernah mengakui perampasan tanah, sedangkan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky menyebut langkah itu sebagai “lelucon.”

Putin bahkan menyatakan langkah tersebut ketika berbicara dengan Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan pada Kamis (30/9/2022) lewat sambungan telepon.

Baca juga: Pasukan Ukraina Kepung Ribuan Tentara Rusia di Kota Lyman

Putin menyebut, referendum di Republik Rakyat Donetsk dan Luhansk serta wilayah Kherson dan Zaporizhzhia berjalan secara transparan dan dilaksanakan sesuai dengan hukum internasional, termasuk Piagam PBB.

Putin menyebut, penduduk di empat wilayah Ukraina itu sedang menjalankan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri sesuai dengan Piagam PBB, Kovenan Internasional 1966 tentang hak asasi manusia dan Undang-Undang Terakhir Helsinki 1975.

"Vladimir Putin memberi tahu (Erdogan) tentang hasil referendum yang berlangsung pada tanggal 23-27 September. Ditekankan bahwa pemungutan suara berlangsung secara transparan, sepenuhnya sesuai dengan norma dan prinsip hukum internasional," tulis Kantor Pers Kremlin, dikutip dari Kantor berita Rusia, TASS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buka WWF ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com