JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad melaporkan Ketua DPD RI La Nyalla Mattalliti ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI.
Ia melaporkan La Nyalla atas dugaan pelanggaran kode etik berat karena telah memanipulasi agenda Sidang Paripurna DPD RI ke 2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 pada 18 Agustus 2022.
“Teradu (La Nyalla) sebagai pimpinan sidang telah memanipulasi agenda sidang baru tanpa prosedur sesuai Tata Tertib DPD,” tutur Fadel dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Merasa Difitnah, La Nyalla Minta Fadel Muhammad Diberhentikan dari Anggota DPD RI
Ia menyampaikan laporan tersebut ke BK DPD RI, Kamis (28/9/2022).
Fadel menjelaskan, ada dua agenda yang ditambahkan La Nyalla dalam sidang Paripurna tersebut.
Pertama, agenda pengambilan keputusan menarik dukungan terhadapnya sebagai Pimpinan MPR RI.
Kedua, pemilihan untuk mengisi kekosongan jabatan Pimpinan MPR dari unsur DPD RI.
Menurut Fadel, La Nyalla telah melanggar Pasal 5 huruf a, b, h, dan huruf I Kode Etik DPD RI.
Ia menjelaskan, sesuai Tata Tertib DPD, agenda sidang ditentukan oleh panitia musyawarah, bukan pimpinan DPD.
Fadel menceritakan, dalam Rapat Paripurna DPD RI tersebut, La Nyalla mengeklaim bahwa penambahan agenda dilakukan berdasarkan rapat pimpinan DPD pengganti panitia musyawarah.
“Dalam Tata Tertib DPD tidak dikenal adanya rapat pimpinan pengganti panitia musyawarah. Sehingga rapat tersebut adalah forum yang ilegal,” paparnya.
Baca juga: Fadel Muhammad Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua MPR Unsur DPD
Fadel lantas meminta BK menjatuhkan sanksi etik berat pada La Nyalla.
“Menjatuhkan sanksi kepada teradu berupa pemberhentian sebagai ketua DPD,” ujarnya.
Diketahui, Fadel dicopot sebagai Wakil Ketua MPR berdasarkan Rapat Paripurna DPD RI, 18 Agustus 2022.
Kala itu, sebanyak 97 anggota DPD menyatakan mosi tidak percaya padanya.
Setelah dicopot, para anggota DPD melakukan voting untuk memilih pengganti Fadel.
Proses pengambilan suara itu akhirnya dimenangkan oleh anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung.
Adapun Fadel juga dilaporkan oleh La Nyalla ke BK DPD RI karena disebut telah menuding La Nyalla membagikan sejumlah uang ke anggota DPD RI untuk menyatakan mosi tidak percaya.
La Nyalla mengeklaim ia tak melakukan tuduhan tersebut dan mengambil keputusan sesuai kewenangannya sebagai Ketua DPD RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.