JAKARTA, KOMPAS.com - Fadel Muhammad tidak terima diberhentikan dari jabatan Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD.
Menurut Fadel, Ketua DPD La Nyalla Mattalitti bertindak sewenang-wenang terkait pemberhentian dirinya.
"La Nyalla Mattalitti menzalimi saya dengan suatu perbuatan-perbuatan yang tidak menyenangkan, dan akhirnya mengeluarkan SK yang meminta saya untuk diberhentikan atau diganti dalam bahasa rapat paripurna. Itu diberhentikan dengan alasan yang tidak jelas," ujar Fadel dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Fadel Muhammad menjelaskan, ia tidak pernah diajak bicara oleh La Nyalla terkait pemberhentiannya itu.
Baca juga: Fadel Muhammad Anggap Pencopotannya sebagai Wakil Ketua MPR Inkonstitusional
Oleh karenanya, Fadel curiga ada motif lain di balik keputusan La Nyalla. Sebab, ia sama sekali tidak dilibatkan dalam proses pemberhentian tersebut.
"Saya melihatnya ada keinginan pribadinya untuk kepentingan-kepentingan politik. Dan kemudian beliau memproses melalui suatu proses yang menurut saya proses hukumnya yang ilegal, dan berlawanan secara hukum," tuturnya.
Dengan demikian, Fadel Muhammad memutuskan untuk melakukan perlawanan. Ia akan mengambil langkah hukum atas keputusan La Nyalla.
Menurutnya, perlawanannya ini dilakukan demi menjaga lembaga tinggi negara.
Baca juga: Fadel Muhammad Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua MPR Unsur DPD
Bahkan, Fadel Muhammad telah melaporkan La Nyalla ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Saya juga melaporkan beliau ke polisi dengan perbuatan yang tidak menyenangkan dan nama baik saya. Dan saya juga memproses ke Badan Kehormatan di DPD, karena di DPD sendiri ada badan kehormatan yang harus dilewati," kata Fadel Muhammad.
Fadel mengklaim laporannya itu sudah diterima polisi. Sejauh ini, ia telah diperiksa Bareskrim sebanyak dua kali.
Sebelumnya, Fadel Muhammad dicopot dari jabatannya usai Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 18 Agustus 2022, yang memutuskan pergantian Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.
Baca juga: Fadel Muhammad Rela Tak Jadi Ketua MPR, Asalkan...
Dikutip dari siaran pers Ketua DPD La Nylla Mattalitti, salah satu agenda dalam sidang tersebut adalah penyampaian mosi tidak percaya terkait keinginan mayoritas anggota DPD untuk menarik Fadel Muhammad dari jabatan wakil ketua MPR.
"Dalam Sidang Paripurna ke-13 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022, diputuskan bahwa mosi tidak percaya akan diteruskan ke Badan Kehormatan dan kelompok DPD RI," kata La Nyalla.
La Nyalla menyebutkan, anggota yang menandatangani mosi tidak percaya itu pun bertambah, dari 91 orang menjadi 97 anggota.