JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim pemantauan pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
Komisioner bidang Penelitian Sandrayati Moniaga mengatakan, tim tersebut dibentuk sebagai komitmen Komnas HAM memantau pemenuhan hak konstitusional warga negara lewat Pemilu.
"Menyambut penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, Komnas HAM RI kembali membentuk tim guna memantau kesiapan penyelenggaraan pemilu," ujar Sandrayati dalam keterangan tertulis, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Pemilu 2024 Didominasi Pemilih Muda, Apakah Peta Politik Akan Berubah?
Tim yang memiliki 14 anggota itu akan berfokus pada monitoring rekomendasi yang sebelumnya sudah dikeluarkan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2018-2020.
Adapun kegiatan tim pemantau Komnas HAM ini akan dilakukan dalam bentuk review hasil pemantauan sebelumnya.
Kemudian, diskusi bersama para ahli, akademisi, organisasi masyarakat sipil, pemerintah, dan menerima pengaduan dugaan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Rekomendasi yang (akan) dihasilkan tim pemantau diharapkan dapat menjadi bahan rujukan bagi pemerintah maupun penyelenggara pemilu untuk melaksanakan perbaikan regulasi dan kebijakan agar penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil dan akuntabel," imbuh Sandrayati.
Baca juga: Rapat Tertutup dengan DPR, BIN Bahas Keamanan Siber untuk Pemilu 2024
Adapun 14 anggota tim pemantau yaitu:
1. Munafrizal Manan
2. Hairansyah
3. Sandrayati Moniaga
4. Shalita Theresia
5. Gatot Ristanto
6. Unun Kholisa
7. Endang Sri Melani
8. Eri Riefika
9. Yunita Christine
10. Nathania Frisca
11. Ceria Alamiyati
12. Feri S Lubis
13. Lanang Ajie Fardhani
14. Winda Kurniasih
Baca juga: Megawati Minta Kepala Daerah dari PDI-P Tak Ikut Dansa Politik Terkait Pemilu 2024
Diketahui, pada 14 Februari 2024, Pemilu akan digelar untuk memilih presiden dan wakil presiden, lalu anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) RI, dewan perwakilan daerah (DPD) RI, serta dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota.
Sementara, pemilihan kepala daerah bakal digelar pada 27 November 2024. Melalui gelaran pilkada, akan dipilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.