Menurut Usman Hamid, pada 8 Agustus 2022, Mahfud MD menghubunginya dan meminta agar ikut bergabung dalam Keputusan Presiden tersebut.
"Pada 8 Agustus Menkopolhukam menyampaikan kepada saya bahwa presiden berencana menerbitkan keputusan presiden tentang penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu," katanya dalam acara Aksi Kamisan ruang diskusi Twitter, Kamis (29/9/2022).
Selain Usman Hamid, Mahfud MD juga disebut meminta Marzuki Darusman yang juga salah satu pimpinan dari Amnesty Internasional Indonesia.
Usman mengatakan, ia tak langsung menerima tawaran itu. Sebaliknya, ia meminta penjelasan kepada Mahfud MD terkait maksud dan tujuan dibentuknya tim tersebut.
Termasuk, nasib penuntasan hukum pelanggaran HAM berat yang saat ini sedang berjalan.
"Disampaikan bahwa keputusan ini akan langsung berhubungan dengan penyelesaian non-yudisial," kata Usman.
"Ketika dibahas penyelesaian yudisialnya, itu disampaikan Menkopolhukam akan tetap ditangani oleh Komnas HAM dan Jaksa Agung," ujarnya melanjutkan.
Usman Hamid akhirnya mmeminta draf Keppres yang kini diberikan nomor 17 Tahun 2022 tersebut.
Tak lama kemudian, Usman dan Marzuki Darusman mendiskusikan bentuk draf Keppres yang dinilai keduanya tak mencakup pemulihan pelanggaran HAM sesuai standar internasional.
"Lalu, kami memutuskan untuk tidak dapat bergabung, karena dua hal, karena memang keputusan lembaga untuk tetap menjaga independensi dari pengaruh pemerintah atau pengaruh lain di luar Amnesty," ujarnya.
"Yang kedua adalah karena secara substansial draf keppres tersebut hanya mengamanatkkan salah satu pendekatan yang sangat limitatif, yaitu rehabilitasi," kata Usman lagi.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
Keppres yang ditandatangani 26 Agustus 2022 dikeluarkan untuk menyelesaikan penanganan kasus pelanggaran HAM berat di luar proses hukum yang berlaku.
Tim pengarah terdiri dari Menkopolhukam, Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Kepala Staf Kepresidenan.
Sedangkan anggota-anggota tim pelaksana yaitu: Makarim Wibisono sebagia Ketua, Ifdhal Kasim sebagai Wakil Ketua, Suparman Marzuki didapuk sebagai sekretaris.
Untuk anggota tim pelaksana yaitu Apolo Safanpo, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As'ad Said Ali, Kiki Shahnakri, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Komaruddin Hidayat dan Rayahu.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/29/11004681/saat-usman-hamid-tolak-ajakan-mahfud-md-ikut-tim-penyelesaian-non-yudisial