Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Kehormatan Hakim: Tugas, Wewenang, Susunan dan Pembentukannya

Kompas.com - 29/09/2022, 03:13 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.comMajelis kehormatan hakim adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) yang bertugas memeriksa dan memutus adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Majelis kehormatan hakim dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan bersifat tidak tetap.

Baca juga: Hakim Agung Jadi Tersangka Suap, Mahfud: Ini Industri Hukum Gila-gilaan

Tugas dan wewenang majelis kehormatan hakim

Tugas dan wewenang majelis kehormatan hakim tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Menurut undang-undang ini, majelis kehormatan hakim memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus adanya dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim yang diusulkan oleh KY atau MA.

Proses pemeriksaan dan putusan ini dilangsungkan dalam waktu paling lama 60 hari sejak tanggal usulan diterima.

Proses pengambilan keputusan dilakukan majelis kehormatan hakim secara musyawarah dan mufakat. Namun, jika masih tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui suara terbanyak.

Baca juga: Lembaga yang Berperan Menjaga Kehormatan dan Keluhuran Hakim

Susunan dan pembentukan majelis kehormatan hakim

Ketentuan mengenai majelis kehormatan hakim diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 04/PB/MA/IX/2012 dan 04/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh hakim pada MA dan pada badan peradilan yang berada di bawahnya, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, termasuk hakim ad-hoc dan pengadilan pajak.

Menurut peraturan ini, majelis kehormatan hakim adalah forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar ketentuan, serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.

Pembentukan majelis kehormatan hakim dilakukan dengan penetapan bersama Ketua MA dan Ketua KY maksimal 14 hari sejak diterimanya usul pemberhentian dari MA atau KY.

Majelis kehormatan hakim terdiri atas empat orang anggota Komisi Yudisial dan tiga orang hakim agung.

Anggota majelis kehormatan hakim tidak boleh menjadi tim pemeriksa yang melakukan pemeriksaan langsung terhadap dugaan pelanggaran.

Adapun sidang majelis kehormatan hakim digelar di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, dan bersifat terbuka untuk umum, kecuali dinyatakan tertutup oleh majelis.

 

Referensi:

  • UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
  • Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 04/PB/MA/IX/2012 dan 04/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com