KOMPAS.com – Majelis kehormatan hakim adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) yang bertugas memeriksa dan memutus adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Majelis kehormatan hakim dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan bersifat tidak tetap.
Tugas dan wewenang majelis kehormatan hakim
Tugas dan wewenang majelis kehormatan hakim tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Menurut undang-undang ini, majelis kehormatan hakim memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus adanya dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim yang diusulkan oleh KY atau MA.
Proses pemeriksaan dan putusan ini dilangsungkan dalam waktu paling lama 60 hari sejak tanggal usulan diterima.
Proses pengambilan keputusan dilakukan majelis kehormatan hakim secara musyawarah dan mufakat. Namun, jika masih tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui suara terbanyak.
Susunan dan pembentukan majelis kehormatan hakim
Ketentuan mengenai majelis kehormatan hakim diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 04/PB/MA/IX/2012 dan 04/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh hakim pada MA dan pada badan peradilan yang berada di bawahnya, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, termasuk hakim ad-hoc dan pengadilan pajak.
Menurut peraturan ini, majelis kehormatan hakim adalah forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar ketentuan, serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.
Pembentukan majelis kehormatan hakim dilakukan dengan penetapan bersama Ketua MA dan Ketua KY maksimal 14 hari sejak diterimanya usul pemberhentian dari MA atau KY.
Majelis kehormatan hakim terdiri atas empat orang anggota Komisi Yudisial dan tiga orang hakim agung.
Anggota majelis kehormatan hakim tidak boleh menjadi tim pemeriksa yang melakukan pemeriksaan langsung terhadap dugaan pelanggaran.
Adapun sidang majelis kehormatan hakim digelar di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, dan bersifat terbuka untuk umum, kecuali dinyatakan tertutup oleh majelis.
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/29/03130081/majelis-kehormatan-hakim--tugas-wewenang-susunan-dan-pembentukannya