Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Pengacara Sambo dan Istri, Febri Diansyah Lakukan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Magelang

Kompas.com - 28/09/2022, 19:32 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengaku sudah melakukan rekonstruksi mengenai peristiwa yang terjadi di rumah Magelang sebagai bentuk keseriusannya untuk mendampingi Putri secara objektif.

Putri dan suaminya, Ferdy Sambo, merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diduga dilatarbelakangi oleh peristiwa di Magelang.

"Kami mendatangi dan melakukan rekonstruksi di rumah Magelang. Jadi kami mendatangi rumah Magelang dan kemudian melihat bagaiamna situasi persis dari rumah Magelang yang ketika kalau dibandingkan misalnya dengan tempat lain mugkin tidak cukup relevan," kata Febri dalam konferensi pers, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Febri Diansyah Sebut Ferdy Sambo Menyesal Emosional saat Pembunuhan Brigadir J

Kendati demikian, Febri mengaku belum bisa mengungkapkan peristiwa yang sesungguhnya terjadi di Magelang karena hal itu merupakan bagian dari pokok perkara.

"Kami juga sedang melakukan proses verifikasi berlapis dan kami juga sedang melakukan proses beberapa tahapan-tahapan objektif untuk bisa mengetahui secara persis apa yang terjadi," ujar dia.

Febri menambahkan, selain melakukan rekonstruksi di Magelang, ia juga mempelajari seluruh berkas yang tersedia.

Baca juga: Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk Lengkap, Polri Siapkan Proses Pelimpahan Tahap II

Dia pun menganalisis keterangan pihak-pihak yang relevan dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Selain itu, Febri juga berdiskusi dengan lima ahli hukum yang terdiri dari tiga profesor dan dua doktor, serta lima psikolog yang terdiri dari guru besar psikologi, ahli psikologi klinis dan psikologi forensik.

"Kami paham ini bukan hanya sekadar isu hukum pidana saja tapi juga ada relevansinya dengan situasi kejiwaan seseorang," ujar mantan Juru Bicara KPK tersebut.

Febri juga mengaku sudah mempelajari 21 pokok-pokok perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana untuk melihat pertimbangan pengadilan dalam kasus serupa pada beberapa tahun terakhir.

Diberitakan sebelumnya, Febri dan mantan pegawai KPK lainnya, Rasamala Aritonang, bergabung dalam tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Adapun berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.

Baca juga: 30 Jaksa Penuntut Umum Kasus Ferdy Sambo dkk Ditempatkan di Safe House

Dengan demikian, para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang dilakukannya.

Adapun lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Ferdy Sambo), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Ferdy Sambo).

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com