Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua KPK: Penyidikan terhadap Lukas Tak Akan Setop meski Ada Banyak Tambang Emas

Kompas.com - 27/09/2022, 19:15 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan penyidikan dugaan kasus gratifikasi tidak akan dihentikan meskipun Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku memiliki banyak tambang emas.

Nawawi mengatakan, pembuktian tidak dilakukan di tahap penyidikan. Pembuktian merupakan langkah hukum yang dilakukan di persidangan.

“Proses penyidikan tidak akan dihentikan meski ada 1,2 3 4 ataupun lebih tambang emas yang diakui Lukas Enembe,” kata Nawawi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

Nawawi menjelaskan, penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti. Bukti tersebut nantinya akan membuat suatu tindak pidana menjadi terang.

 

Nawawi mengutip Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur ketentuan penghentian penyidikan.

Dalam pasal itu disebutkan penyidikan bisa dihentikan jika tidak ditemukan kecukupan bukti, peristiwa itu bukan perbuatan pidana, dan penyidikan dihentikan demi hukum.

“Jadi sekali lagi tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan,” ujar Nawawi.

Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut mengingatkan Lukas  agar mendatangi penyidik KPK dan menunjukkan kondisi kesehatannya.

 

Nawawi juga berharap pihak lain berupaya agar Lukas segera bisa diperiksa.

“Lukas Enembe cukup datang penuhi panggilan dan berikan keterangan di hadapan Penyidik kami,” kata Nawawi.

Dia menegaskan KPK akan mempidanakan pihak pihak yang mencoba merintangi, mencegah, maupun menggagalkan proses penyidikan.

Tindakan itu, kata Nawawi, merupakan obstruction of justice. Hal ini merujuk pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“KPK akan keras untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU 30 Tahun 1999,” tegas Nawawi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD Pemerintah Provinsi Papua.

Pada 19 September lalu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan adanya pembuktian terbalik di mana jika Lukas bisa membuktikan uang tersebut bersumber dari tambang emas miliknya, maka ia bisa bebas.

"Kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas itu bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan ratusan miliar tersebut, misalnya Pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah, pasti nanti akan kami hentikan," kata Alex di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin (19/9/2022).

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening menyatakan akan menyodorkan sejumlah bukti bahwa Lukas memiliki tambang emas.

Stefanus mengaku sudah memastikan keberadaan tambang tersebut kepada Lukas secara langsung. Berdasarkan informasi yang ia dapatkan dari Lukas, tambang itu berada di Marmit, Tolikara.

"Saya punya di kampung, ya, di Tolikara di Mamit itu sedang dalam proses dia punya foto semua dan apa itu, dokumennya sudah diurus oleh stafnya," tutur Stefanus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com