JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening membantah pemerintah Provinsi Papua menerima kucuran dana otonomi khusus (Otsus) Sebesar Rp 500 triliun sejak kliennya menjabat.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebelumnya menyebut pemerintah pusat telah mengeluarkan dana Otsus Rp 1.000,7 triliun sejak 2001.
Sejak Lukas menjabat sebagai gubernur pada 2013, kata Mahfud MD, pemerintah mengucurkan anggaran sebesar Rp 500 triliun tetapi tidak diikuti dengan perubahan.
“Yang benar itu dana Otsus itu Rp 90 sekian triliun, bukan Rp 500 triliun itu. Rata-rata setahun itu rata Rp 3 (triliun) sampai Rp 4 triliun,” kata Stefanus dalam konferensi pers di kantor Perwakilan Pemprov Papua, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Baca juga: KPK Ragukan Penjelasan Tim Medis Lukas Enembe karena Tak Bisa Jawab Hal Teknis
Oleh karena itu, Stefanus menilai pernyataan Mahfud MD tidak akurat. Sebab, sejak Lukas Enembe menjabat sebagai gubernur pada 2013 silam, Pemprov Papua baru menerima kucuran dana Otsus Rp 30-40 triliun.
Di sisi lain, hingga saat ini, Lukas Enembe baru menjabat sebagai Gubernur Papua selama 8 tahun.
Stefanus menuturkan, dalam pengelolaan dana Otsus, Lukas Enembe mengalokasikan 80 persennya untuk 29 kabupaten atau kota di Papua.
“20 persen untuk provinsi kelola dana pendidikan, kesehatan, bantuan gereja, dan masyarakat adat begitu,” ujarnya.
Baca juga: Ketika Jokowi Ingatkan Lukas Enembe Patuhi Proses Hukum di KPK...
Oleh karenanya, Stefanus menilai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu salah paham.
Ia bahkan mengutip pernyataan Jokowi yang menyebut Pemprov Papua dan Papua Barat menerima kucuran dana Otsus Rp 92,24 triliun sejak 2002.
“Ya salah itu data Pak Mahfud, karena Presiden sendiri mengatakan 90 persen, nanti saya kirim video presiden,” ujarnya.
Stefanus juga mengoreksi pernyataan Mahfud MD yang menyebut sejumlah proyek infrastruktur dikerjakan atau menjadi proyek pemerintah pusat.
Proyek dilaksanakan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca juga: KPK akan Koordinasi dengan IDI untuk Cek Kesehatan Lukas Enembe
Menurut Stefenus, sebanyak 80 persen dana Otsus diterima daerah dan menjadi tanggung jawab bupati atau wali kota.
"Dana itu untuk masyarakat, begitu Pak Mahfud itu harus tahu. Itu di luar bukan bangun infrastruktur untuk dibagikan ke masyarakat supaya masyarakat yang selama ini belum mendapatkan (pendidikan dan kesehatan) itu dapatlah itu,” ujarnya.