JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menyesalkan ada hakim Mahkamah Agung (MA) seperti Sudrajad Dimyati yang terlibat korupsi. Sebab menurut dia upaya untuk menjadi hakim agung cukup berat.
"Ini yang bagi saya, pemikiran saya, aduh jatuh sekali. Perjuangannya berat menjadi hakim agung. Periode ini saja cuma lulus satu dari DPR. Periode yang lalu tidak ada malah. Kosong," kata Gayus seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (26/9/2022).
"Nah ini sudah menjadi hakim agung, diberi wewenang yang penuh, tapi ada pelanggaran."
Baca juga: KPK Geledah 3 Ruang Hakim Agung di Gedung MA
Gayus yang pernah menjadi hakim agung pada 2011 sampai 2018 mengatakan, kasus yang melibatkan Sudrajad sangat menyedihkan.
Menurut dia, yang menjadi ironi adalah nantinya Sudrajad yang bakal diadili oleh hakim pengadilan tingkat pertama.
Terkait maraknya hakim yang terlibat korupsi, Gayus mengatakan, MA sebenarnya sudah menerbitkan maklumat pada 2017 yang menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum bagi hakim yang terlibat pelanggaran.
"Ya bagaimana mau dibantu hukum, orang dia hakim," ucap Gayus.
Gayus juga berharap seluruh pihak terkait di MA bisa diperiksa dalam perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab menurut dia jika seorang hakim agung melakukan pelanggaran, maka seluruh anggota yang ada hingga pimpinan kamar mesti diperiksa.
"Ini berjenjang. Dari yang bersangkutan sampai ketua kamar sampai dengan pimpinan MA bisa diperiksa, dan saya mengharapkan diperiksa supaya jelas bagaimana pimpinan itu memimpin kamarnya dan terutama anggota majelis," papar Gayus.
KPK menduga Sudrajad menerima suap dari sejumlah pengurusan perkara di MA.
"(Penerimaan suap) diduga tidak hanya terkait dengan perkara yang kami sampaikan saat ini," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Jumat, (23/9/2022).
Menurut Alexander Marwata, dugaan adanya penerimaan suap lain tersebut diperoleh dari keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa.
KPK, kata Alexander Marwata, juga akan mendalami keterangan tersebut melalui bukti elektronik yang telah disita penyidik.
"Jadi dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dan juga bukti elektronik maupun dari hasil pemeriksaan sementara," ujarnya.
Baca juga: KY Akan Koordinasi dengan KPK soal Pemeriksaan Hakim Agung Sudrajad Dimnyati
Alexander Marwata menilai, termuan-temuan yang diperoleh dari keterangan saksi maupun adanya bukti permulaan dalam proses penyidikan terkait kasus ini bakal didalami lebih lanjut.