PENGESAHAN Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang terjadi beberapa hari lalu bak menjadi pisau bermata dua.
Pada satu sisi, pasal-pasal yang ada di dalam regulasi menjadi angin segar bagi publik yang resah dengan pencurian hingga penjualan data pribadi kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Namun di sisi lain, upaya sosialisasi mengenai UU ini perlu dilakukan secara masif.
Hal ini terlihat dari data yang dilansir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada survei tahun 2021 yang memperlihatkan bahwa hanya 48,8 persen dari 11.305 responden yang mengetahui tentang UU PDP.
Melihat hal ini, apa yang dapat dilakukan pemerintah agar UU PDP menjadi langkah serentak bangsa di dalam menanggulangi kebocoran data pribadi?
Pemerintah harus paham bahwa kebocoran data pribadi sudah jauh terjadi sebelum regulasi ini disahkan oleh DPR-RI.
Dalam beberapa kasus, kejahatan bersumber pada kebocoran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pintu masuk di dalam mengakses beberapa layanan publik.
Pintu masuk ini didukung oleh pembangunan aplikasi-aplikasi pemerintah yang mayoritas meminta NIK di dalam mengakses layanan publik.
Problem ini yang kemudian menjadikan keamanan data NIK dan akses internet masyarakat dapat dibobol oleh hacker seperti Bjorka.
Persoalan ini kemudian ditanggapi oleh para pengambil kebijakan dengan statement bahwa masyarakat harus melindungi data pribadi secara mandiri dengan melakukan perubahan one-time password secara berkala.
Fakta-fakta ini memperlihatkan besarnya gap kebijakan UU PDP pada ranah pelaksanaan, bukan pada wilayah perumusan regulasi. Sehingga, seharusnya ada penerjemahan yang lebih nyata atas UU PDP. Lalu, bagaimana hal itu diwujudkan?
Perlu diketahui bahwa regulasi hanyalah kerangka awal dari implementasi kebijakan publik. Langkah selanjutnya dari implementasi kebijakan adalah bagaimana sebuah aturan diletakkan pada sebuah konteks seperti di mana dia diterapkan dan karakter masyarakat seperti apa yang dibawanya.
Dalam hal ini, penerapan UU PDP tentu berbeda dengan daerah-daerah yang sudah menerapkan konsep smart city dengan daerah yang internet saja masih kesulitan. Artinya, pekerjaan rumah pemerintah belum selesai dengan hanya dirumuskannya UU PDP.
Pemerintah harus mampu membumikan UU PDP agar dipahami masyarakat. Sebagai contoh, kita sudah memiliki aturan mengenai korupsi, namun nyatanya masih banyak yang melanggar.
Hal ini bisa jadi tidak hanya karena persoalan cacat moral, namun juga kealpaan dalam memahami regulasi korupsi.