Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Satria Aji Imawan
Pengajar

Satria Aji Imawan (Aji) adalah ahli Administrasi Publik/Manajemen dan Kebijakan Publik. Aji meraih gelar Sarjana Ilmu Politik di bidang Administrasi Negara dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 2013. Aji juga menyelesaikan Master of Public Administration di University of Exeter (Britania Raya) pada tahun 2017. Aji aktif sebagai Pengajar dan Manajer Peneliti di Magister dan Doktor Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (MDKIK SPs UGM). Aji juga aktif sebagai kolumnis, narasumber, dan pembicara di berbagai media dan acara.

Tinjauan Penerapan UU Perlindungan Data Pribadi

Kompas.com - 27/09/2022, 07:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PENGESAHAN Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang terjadi beberapa hari lalu bak menjadi pisau bermata dua.

Pada satu sisi, pasal-pasal yang ada di dalam regulasi menjadi angin segar bagi publik yang resah dengan pencurian hingga penjualan data pribadi kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Namun di sisi lain, upaya sosialisasi mengenai UU ini perlu dilakukan secara masif.

Hal ini terlihat dari data yang dilansir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada survei tahun 2021 yang memperlihatkan bahwa hanya 48,8 persen dari 11.305 responden yang mengetahui tentang UU PDP.

Melihat hal ini, apa yang dapat dilakukan pemerintah agar UU PDP menjadi langkah serentak bangsa di dalam menanggulangi kebocoran data pribadi?

Pemerintah harus paham bahwa kebocoran data pribadi sudah jauh terjadi sebelum regulasi ini disahkan oleh DPR-RI.

Dalam beberapa kasus, kejahatan bersumber pada kebocoran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pintu masuk di dalam mengakses beberapa layanan publik.

Pintu masuk ini didukung oleh pembangunan aplikasi-aplikasi pemerintah yang mayoritas meminta NIK di dalam mengakses layanan publik.

Problem ini yang kemudian menjadikan keamanan data NIK dan akses internet masyarakat dapat dibobol oleh hacker seperti Bjorka.

Persoalan ini kemudian ditanggapi oleh para pengambil kebijakan dengan statement bahwa masyarakat harus melindungi data pribadi secara mandiri dengan melakukan perubahan one-time password secara berkala.

Fakta-fakta ini memperlihatkan besarnya gap kebijakan UU PDP pada ranah pelaksanaan, bukan pada wilayah perumusan regulasi. Sehingga, seharusnya ada penerjemahan yang lebih nyata atas UU PDP. Lalu, bagaimana hal itu diwujudkan?

Pengawalan sosial

Perlu diketahui bahwa regulasi hanyalah kerangka awal dari implementasi kebijakan publik. Langkah selanjutnya dari implementasi kebijakan adalah bagaimana sebuah aturan diletakkan pada sebuah konteks seperti di mana dia diterapkan dan karakter masyarakat seperti apa yang dibawanya.

Dalam hal ini, penerapan UU PDP tentu berbeda dengan daerah-daerah yang sudah menerapkan konsep smart city dengan daerah yang internet saja masih kesulitan. Artinya, pekerjaan rumah pemerintah belum selesai dengan hanya dirumuskannya UU PDP.

Pemerintah harus mampu membumikan UU PDP agar dipahami masyarakat. Sebagai contoh, kita sudah memiliki aturan mengenai korupsi, namun nyatanya masih banyak yang melanggar.

Hal ini bisa jadi tidak hanya karena persoalan cacat moral, namun juga kealpaan dalam memahami regulasi korupsi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com