Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KASUM Soroti Wakil Kepala BIN saat Munir Dibunuh Masuk Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat

Kompas.com - 23/09/2022, 23:10 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menilai komposisi tim penyelesaian nonyudisian pelanggaran HAM berat masa lalu (PPHAM) yang dibentuk Presiden RI Joko Widodo bermasalah.

KASUM beranggapan, tim ini justru menjadi “sarana cuci dosa pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu” dan membuktikan bahwa negara melanggengkan impunitas.

Secara khusus, KASUM menyoroti keberadaan orang-orang yang memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.

“Hal ini terlihat dalam penunjukkan As'ad Said Ali sebagai anggota Tim. Padahal, nama As’ad muncul dalam Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib sebagai orang yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan Munir,” ujar Andi Muhammad Rezaldi, Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)--lembaga yang didirikan Munir--dalam keterangan resminya pada Jumat (23/9/2022).

Baca juga: Cerita Suciwati, Pembunuh Munir Dapat Remisi 4,5 Tahun karena Rajin Jadi Donor Darah

As’ad Ali merupakan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ketika Munir dibunuh. Andi mengungkit kembali keterangan Direktur Garuda Indonesia, Indra Setiawan, dalam persidangan kasus pembunuhan Munir.

“Ia (Indra) menjelaskan bahwa ia ‘membuatkan surat penugasan itu karena Pollycarpus (pilot Garuda Indonesia, tersangka pembunuhan Munir) mendatanginya pada Juni atau Juli 2004 di Restoran Bengawan Solo, Hotel Sahid, Jakarta’,” kata Andi.


“’Dalam pertemuan itu menurutnya, Pollycarpus menunjukkan surat perintah dari BIN yang diteken oleh Wakil Kepala BIN saat itu As'ad Said Ali. Isi surat itu menyatakan meminta Pollycarpus ditugaskan sebagai petugas keamanan dengan alasan PT Garuda Indonesia adalah perusahaan vital dan strategis sehingga keamanannya perlu ditingkatkan’,” tambahnya.

Baca juga: Cerita Istri Munir, Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat Hanya Diundang SBY dan Jokowi Jelang Pemilu

KASUM menilai tim PPHAM yang dibentuk Jokowi ini menyakiti korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat di Tanah Air.

Sudah menempuh jalan nonyudisial sebagai jalan keluar penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu alih-alih yudisial, Presiden juga masih memberi ruang untuk orang yang bermasalah secara rekam jejak.

“Langkah Presiden ini hanya menguatkan posisi bahwa pemerintah memang tidak memiliki kemauan Politik untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepada korban,” sebut Andi.

Baca juga: Sulitnya Mengungkap Otak Pembunuhan Munir dan Tembok Raksasa Bernama BIN

Sebagai informasi, tim PPHAM ini dibentuk pada 26 Agustus 2022 melalui Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2022.

Susunan keanggotaan tim pengarah dimuat dalam Pasal 6 yang terdiri dari:

a. Ketua: Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan

b. Wakil ketua: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

c. Anggota: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Kepala Staf Kepresidenan

Sementara susunan keanggotaan tim pelaksana tertuang dalam Pasal 7, terdiri dari:

a. Ketua: Makarim Wibisono

b. Wakil Ketua: Ifdhal Kasim

c. Sekretaris: Suparman Marz

d. Anggota: Apolo Safanpo, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As'ad Said Ali, Kiki Syahnakri, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Komaruddin Hidayat, dan Rahayu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com