Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Sudah Ajukan RPP Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual ke Kemenkumham

Kompas.com - 23/09/2022, 05:44 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, usulan anggaran dana bantuan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai dana bantuan korban.

Namun, Hasto tidak menyebutkan secara rinci jumlah dana yang diusulkan dalam RPP tersebut.

Draft RPP ini diusulkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar dapat dimasukkan dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

“Kompensasi diberikan akibat restitusi pelaku yang kurang bayar, akan dibayarkan melalui dana bantuan korban,” ujar Hasto di Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: Alasan LPSK Belum Beri Pemulihan Trauma ke Keluarga Brigadir J

Usulan RPP tentang Dana Bantuan Korban tersebut sudah dikirimkan LPSK kepada Kemenkumham pada 19 September 2022 lalu.

Menurut Hasto, pengaturan dana bantuan korban menjadi solusi atas minimnya pembayaran restitusi dari para pelaku kepada korban dan memberikan kepastian terpenuhinya hak atas ganti rugi korban.

Sebagai gambaran, katanya, LPSK telah menghitung dan mengajukan restitusi Rp 7 miliar pada 2020.

“Yang memprihatinkan, besaran angka pembayaran restitusi dari pelaku kepada korban hanya Rp 101 juta atau kurang dari 10 persen dari angka perhitungan LPSK,” ungkap Hasto.

Baca juga: LPSK Sebut Sudah Komunikasi dengan Bripka RR soal Jadi Justice Collaborator

Hasto menambahkan, UU TPKS telah membuat satu langkah maju dengan membuka kesempatan bagi korban mendapatkan hak, termasuk ganti rugi materil.

Namun, LPSK memandang terdapat beberapa permasalahan yang perlu dijawab terkait mekanisme dan pengaturan dana bantuan korban.

Hal tersebut, kata Hasto, sudah dimasukan dalam RPP yang diajukan kepada Kemenkumham tentang Dana Bantuan Korban yang telah disampaikan.

Ada beberapa materi muatan dalam RPP Dana Bantuan Korban yang diusulkan LPSK. Di antaranya mengenai sumber dana awal, prinsip pengelolaan dana bantuan korban, kelembagaan dana bantuan korban, dan pelaksanaan dana bantuan korban.

"(selanjutnya) Pelaporan, pemantauan dan evaluasi, serta koordinasi dengan Kementerian terkait dana bantuan korban tersebut," ujar Hasto.

Baca juga: Tugas dan Wewenang LPSK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com