Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Ombudsman Panggil Mentan Terkait Produk Impor Tertahan di Pelabuhan

Kompas.com - 21/09/2022, 18:43 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia akan memanggil Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk meminta solusi terkait produk impor hortikultura yang tertahan di tiga pelabuhan sejak 4 September.

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika menyebut jumlah produk hasil perkebunan itu tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Belawan.

Hingga 20 September, para importir diperkirakan mengalami kerugian Rp 10 miliar dari nilai barang total Rp 100 miliar yang meliputi 400 peti kemas akibat perkara ini.

“Besok (Kamis 22 September), Ombudsman melakukan pemanggilan terhadap Menteri Pertanian untuk hadir secara langsung tanpa diwakilkan guna memberikan solusi atas permasalahan dimaksud,” kata Yeka dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Rabu (21/9/2022).

Baca juga: Ombudsman DIY Temukan SMP Negeri di Sleman Belum Ramah Siswa Berkebutuhan Khusus

Yeka mengatakan, ratusan peti kemas itu tertahan karena para importir belum mengantongi Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Yeka mengaku telah memeriksa sejumlah pihak terkait masalah ini, di antaranya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Karantina Pertanian (Barantan), dan Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian.

Kemudian, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, bahkan hingga melakukan sidak ke Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (19/9/2022).

“Belum adanya solusi konkret dari pihak Kementerian Pertanian,” ujar Yeka.

Baca juga: Ombudsman RI Minta Kemendag Segera Cabut DMO CPO

Yeka mengatakan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah sejalan dalam memberikan solusi atas persoalan ini.

Mereka menawarkan opsi pemberian diskresi atau relaksasi dengan cara menunda pemberlakuan Permentan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan RIPH terhadap Persetujuan Impor (PI). Aturan ini terbit sebelum RIPH.

Berdasarkan temuan Ombudsman, terdapat sejumlah aturan yang tumpang tindih terkait syarat impor produk hortikultura.

Sejumlah ketentuan itu antara lain, Permentan 39/2019 jo Permentan 2/2020 juncto Permentan 5/2022 dengan Permendag 20/2021 juncto Permendag 25/2022.

Yeka menambahkan, regulasi yang tumpang tindih ini menyebabkan prosedur pelayanan publik terkait impor produk hortikultura tidak jelas.

“Pada akhirnya merugikan masyarakat, khususnya para pelaku usaha atau importir yang mengakses layanan,” ujarnya.

Baca juga: Ombudsman Sebut BLT Subsidi Gaji Juga Perlu Diberikan ke Pekerja Informal

Sebelumnya, Ombudsman melakukan sidak Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok dan Terminal Kemas Koja di Jakarta Utara pada Senin (19/9/2022).

Yeka mengatakan, pihaknya menerima laporan 1,4 juta ton produk jenis hortikultura yang tertahan di tiga pelabuhan.

Nilai produk yang terdiri dari kelengkeng, anggur, lemon, jeruk, hingga cabe kering tersebut mencapai Rp 30 miliar.

“Sejak pekan lalu sampai sekarang total sudah ada 400 kontainer produk impor hortikultura yang tertahan di tiga pelabuhan," kata Yeka, Senin (19/9/2022) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com