Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bharada E Digugat Rp 15 Miliar oleh Deolipa, Kuasa Hukum: Sampai Pensiun Pun Tak Punya Uang Sebanyak Itu

Kompas.com - 21/09/2022, 13:02 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menilai, kliennya tidak memiliki kewajiban untuk membayar lawyer fee yang diminta oleh mantan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin.

Adapun Ronny, Bharada E dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto digugat secara perdata sebesar Rp 15 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Menurut Ronny, Bharada E dan dua mantan kuasa hukumnya tidak memiliki perjanjian jasa hukum yang mengikat terkait pendampingan hukum yang pernah dilakukan.

Baca juga: Digugat Perdata oleh Deolipa, Ronny Talapessy: Ganggu Konsentrasi Kasus Bharada E

"Mengenai lawyer fee Rp 15 miliar, Bharada E tidak punya kewajiban membayar karena tidak punya perjanjian jasa hukum yang mengikat," ujar Ronny, melalui ketarangan tertulis, Rabu (21/9/2022).

"Bharada E tidak punya uang, kerja sampai puluhan tahun, sampai pensiun pun tidak bisa mengumpulkan uang sebanyak itu," ucap dia.

Lebih lanjut, Ronny menilai, gugatan mantan kuasa hukum kliennya, Deolipa dan Burhanuddin menggangu kasus yang tengah dijalani oleh Bharada E.

Adapun gugatan itu dilakukan imbas dicabutnya kuasa pendampingan hukum terkait proses hukum kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Selain Minta Fee Rp 15 Triliun ke Negara Melalui Jokowi, Deolipa Gugat Bharada E hingga Kapolri Rp 15 Miliar

"Bharada E dan keluarga sangat tidak nyaman dengan gugatan ini, hanya menganggu kosentrasi dalam menghadapi kasus pidana yang sedang menimpa Bharada E," ujar Ronny.

Ronny menjelaskan, pencabutan surat kuasa oleh Bharada E kepada Deolipa dan Burhanuddin dilakukan lantaran kliennya sudah tidak ingin didampingi oleh dua pengacara tersebut.

Pencabutan surat kuasa itu, kata dia, juga telah sesuai dengan pasal 1814 KUH perdata.

"Pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikendakinya dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu," tegas Ronny.

Petitum gugatan

Gugatan kedua mantan pengacara Bharada E itu didaftarkan pada 15 Agustus 2022 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Deolipa dan Burhanuddin meminta hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kedua pengacara itu juga meminta hakim menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku tergugat I batal demi hukum.

Hakim juga diminta menyatakan perbuatan Richard Eliezer dan Kapolri atau dalam hal ini Kabareskrim dalam membuat surat pencabutan Kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama tergugat I dilakukan dengan iktikad jahat dan melawan hukum.

Baca juga: Deolipa Gugat Kapolri-Kabareskrim Bayar Fee Rp 15 Miliar, Polri: Monggo Saja

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com