Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU PDP, Pemrosesan Data Anak dan Penyandang Disabilitas Diatur Khusus

Kompas.com - 20/09/2022, 13:01 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengatur pengolahan data pribadi anak-anak dan kelompok penyandang disabilitas dilakukan secara khusus, sesuai dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru disahkan.

Dikutip dari draf UU PDP, pengolahan data anak tercantum dalam Pasal 25.

Baca juga: Tok, DPR Sahkan RUU PDP Jadi Undang-Undang

Dalam Ayat (1) Pasal 25 UU PDP disebutkan, pemrosesan data pribadi anak diselenggarakan secara khusus.

Sedangkan pada Ayat (2) Pasal 25 UU PDP disebutkan, pemrosesan data pribadi anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan dari orang tua anak dan/atau wali anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pemrosesan data bagi kelompok penyandang disabilitas diatur dalam Pasal 26 UU PDP.

Baca juga: Draf RUU PDP: Penyelenggara Perlindungan Data Pribadi Dilakukan Lembaga, Dipilih dan Tanggung Jawab ke Presiden

Menurut Ayat (1) Pasal 26 UU PDP, pemrosesan data pribadi penyandang disabilitas diselenggarakan secara khusus.

Sedangkan pada Ayat (2) disebutkan, pemrosesan data pribadi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui komunikasi dengan menggunakan cara tertentu sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.

Selanjutnya, pada Ayat (3) disebutkan, pemrosesan data pribadi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapat persetujuan dari penyandang
disabilitas dan/atau wali penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyandang tunanetra, Saiful Iman (46) memasukkan surat suara ke dalam kotak suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Utara di TPS 16 di Kantor DPD Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Sumut, Jalan Sampul, Medan, Rabu (27/6/2018). Di TPS 16 ini penyandang tuna netra belum menggunakan surat suara braile, sehingga pemilih harus dibantu oleh relawan TPS atau keluarganya. ANTARA FOTO/JESSICA HELENA WUYSANG Penyandang tunanetra, Saiful Iman (46) memasukkan surat suara ke dalam kotak suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Utara di TPS 16 di Kantor DPD Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Sumut, Jalan Sampul, Medan, Rabu (27/6/2018). Di TPS 16 ini penyandang tuna netra belum menggunakan surat suara braile, sehingga pemilih harus dibantu oleh relawan TPS atau keluarganya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Draf RUU PDP Jelaskan Dua Jenis Data Pribadi, Ini Rinciannya

Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus memimpin rapat paripurna yang mengesahkan RUU PDP menjadi beleid baru tersebut.

Lodewijk menanyakan kepada setiap fraksi di DPR apakah setuju untuk mengesahkan RUU PDP menjadi UU.

"Apakah rancangan undang undang tentang perlindungan data pribadi dapat disetujui utk disahkan menjadi undang undang?" kata Lodewijk dalam rapat, Selasa.

"Setuju," jawab para peserta sidang. Tak cukup satu kali, Lodewijk kembali bertanya kepada sidang dewan terkait persetujuan pengesahan RUU PDP.

Baca juga: Draf RUU PDP: Pencurian Data Pribadi Bisa Dipidana 5 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar

Senada dengan sebelumnya, sidang dewan paripurna pun menyetujui agar RUU PDP disahkan menjadi undang-undang.

"Setuju," jawab peserta sidang yang diiringi tepuk tangan meriah.

Dalam rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Johnny mengucapkan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi I yang telah membahas RUU PDP hingga menjadi UU.

"Selanjutnya, dalam kesempatan yang baik ini, perkenankan kami mewakili presiden Republik Indonesia untukmenyampaikan terima kasih besar-besarnya atas keputusan yang baru saja dilakukan dalam pengesahan UU PDP," ucap Johnny.

(Penulis : Nicholas Ryan Aditya | Editor : Sabrina Asril)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com