Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kode Etik ASN

Kompas.com - 20/09/2022, 04:45 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Sebagai abdi negara, aparatur sipil negara (ASN) harus mematuhi kode etik yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan.

Kode etik ASN adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan ASNl di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.

Adanya kode etik ini bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.

Baca juga: Bolehkah PNS Mengritik Pemerintah?

Kode etik bagi ASN

Secara umum, kode etik ASN tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang ini menyebut kode etik bersamaan dengan kode perilaku.

Kode etik dan kode perilaku yang tertuang dalam UU ASN berisi pengaturan perilaku agar pegawai ASN:

  • melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;
  • melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;
  • melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
  • melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;
  • menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;
  • menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
  • menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
  • memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
  • tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
  • memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan
  • melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.

Kode etik ASN diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004.

Peraturan ini membagi kode etik ASN menjadi etika dalam bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, diri sendiri, dan sesama pegawai. Kode etik tersebut tertuang dalam Pasal 8 hingga 12.

Berdasarkan peraturan ini, setiap instansi dan organisasi profesi di lingkungan ASN juga diberi kewenangan untuk menetapkan kode etik masing-masing.

Kode etik tersebut ditetapkan berdasarkan karakteristik masing-masing instansi dan organisasi profesi.

Baca juga: Bolehkah PNS Menjadi Istri Kedua?

Sanksi pelanggaran kode etik ASN

Terdapat sanksi bagi ASN yang melanggar kode etik. Selain sanksi moral, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin yang mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021.

Tingkat hukuman disiplin terdiri atas:

  • hukuman disiplin ringan;
  • hukuman disiplin sedang; atau
  • hukuman disiplin berat.

Hukuman yang diberikan tergantung dari jenis pelanggaran yang telah dilakukan.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com