Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Tipologi Korupsi

Kompas.com - 20/09/2022, 02:52 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Korupsi merupakan tindak pidana yang dapat diancam dengan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan.

Jika tidak ditangani, korupsi dapat menghambat dan mengancam pembangunan suatu negara, serta meningkatkan kesenjangan sosial. Tak hanya itu, korupsi juga dapat menghancurkan perekonomian dan keuangan negara.

Berikut tujuh tipologi korupsi.

Baca juga: Johan Budi Nilai Korupsi Kini Seolah Kejahatan Biasa

Tipologi korupsi

Syed Hussein Alatas membagi tipologi korupsi menjadi tujuh jenis, yaitu:

  • Korupsi transaktif,
  • Korupsi ekstortif,
  • Korupsi investif,
  • Korupsi nepotistik,
  • Korupsi defensif,
  • Korupsi otogenik, dan
  • Korupsi suportif.

Korupsi transaktif

Korupsi transaktif adalah korupsi yang melibatkan kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan penerima demi keuntungan keduanya dan dengan aktif diusahakan keuntungan ini oleh kedua pihak tersebut.

Biasanya, korupsi jenis ini melibatkan dunia usaha dan pemerintah, atau masyarakat dan pemerintah.

Korupsi ekstortif

Korupsi ekstortif dapat diartikan sebagai korupsi yang memeras.

Korupsi ekstortif adalah jenis korupsi di mana pemberi dipaksa menyuap untuk mencegah kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentingannya, atau orang-orang, dan hal yang dihargainya.

Korupsi investif

Korupsi investif adalah jenis korupsi berupa pemberian barang atau jasa tanpa ada pertalian langsung akan adanya keuntungan tertentu, selain keuntungan yang dibayangkan akan didapat di masa yang akan datang.

Baca juga: Di Balik Misteri Terbunuhnya PNS Saksi Kunci Kasus Korupsi

Korupsi nepotistik

Korupsi nepotistik disebut juga korupsi kekerabatan.

Korupsi nepotistik adalah korupsi yang terjadi karena penunjukkan yang tidak sah kepada teman, sanak saudara atau kerabat untuk memegang jabatan dalam pemerintahan, atau pemberian perlakuan khusus, seperti pemberian proyek pemerintahan dan lain-lain.

Korupsi defensif

Korupsi defensif adalah perilaku korupsi korban pemerasan. Korupsi jenis ini dilakukan untuk mempertahankan diri.

Dalam kasus korupsi defensif, pemberi dipaksa menyuap untuk mencegah kerugian yang mengancam dirinya.

Korupsi jenis ini biasanya dilatarbelakangi oleh ancaman, teror, dan lain-lain. Pemberian barang atau jasa kepada pelaku pemerasan menjadi pembenaran bagi korban untuk melakukan korupsi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com