Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Medan Bobby Nasution Diundang KPK, Bahas Serah Terima Aset

Kompas.com - 19/09/2022, 16:25 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Medan, Sumatera Utara Bobby Nasution menyambangi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini, Senin (19/9/2022).

Bobby tampak tiba di lobi gedung KPK sekitar pukul 13.55 WIB didampingi sejumlah ajudannya.

Kedatangan Bobby ke KPK dikonfirmasi Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding.

Baca juga: Walkot Bobby Kenalkan UMKM dan Musisi Medan di M Bloc Space

 Dia menerangkan, Bobby diundang bersama sejumlah pimpinan lembaga di Kota Medan.


“Benar,” kata Ipi saat dikonfirmasi, Senin (19/9/2022).

Adapun sejumlah lembaga lain yang hadir adalah badan Pertanahan Nasional (BPN) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) Sumut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Medan, dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ipi mengatakan, mereka diundang untuk membicarakan serah terima aset Prasarana dan sarana Utilitas (PSU) Kota Medan. Dalam hal ini, KPK duduk sebagai fasilitator.

Dia berharap pertemuan itu mempercepat proses serah terima PSU dan membuahkan kesepakatan.

“Proses serah terima aset PSU yang hingga kini masih menghadapi beberapa kendala,” ujar Ipi.

Baca juga: Bobby Nasution Salurkan Sembako dan Modal Usaha Bagi Masyarakat Serdang Bedagai

Ipi menuturkan, hingga saat ini terdapat 106 perumahan di Kota medan. Namun, baru sembilan perumahan yang telah selesai diserahterimakan sepanjang 2020-2021.

Adapun serah terima ini merujuk Peraturan Walikota Medan No 35 Tahun 2020 tanggal 2 September 2020. Peraturan itu merupakan ketentuan teknis pelaksanaan atas Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Daerah.

“PSU dari kedelapan  perumahan tersebut seluas total 1.408 meter persegi dengan nilai perkiraan aset mencapai sekitar Rp142 Miliar,” kata Ipi.

Lebih lanjut, kata Ipi, tahun ini sebanyak 6 PSU telah diverifikasi dan sedang diukur ulang. PSU tersebut meliputi lahan seluas 11.888 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 39 miliar.

Baca juga: Medan Masuk 8 Besar Nominasi Pelayanan Investasi Terbaik 2022, Walkot Bobby Ungkap Harapannya

Ipi mengatakan, Pasal 47 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan PSU yang telah selesai dibangun harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten atau kota.

Di sisi lain, KPK memang memiliki fokus pendampingan perbaikan tata kelola pemerintah daerah.

“KPK lakukan di 542 pemerintah daerah, baik provinsi, maupun kabupaten atau kota,” tutur Ipi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com