Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Wantimpres Menjabat Pimpinan Parpol?

Kompas.com - 18/09/2022, 00:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres periode 2019-2024, Muhammad Mardiono, ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Hal ini berdasarkan hasil Mukernas PPP, 5 September 2022, yang memutuskan untuk memberhentikan Suharso dari kursi Ketum DPP PPP.

Jabatan baru Mardiono ini menuai polemik. Apalagi ia mengaku belum mau mengundurkan diri dari posisi anggota Wantimpres dan masih menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo.

Lalu, apakah boleh Wantimpres menjabat pimpinan partai politik atau parpol?

Baca juga: Wantimpres: Tugas, Fungsi, Dasar Hukum, dan Susunannya

Larangan bagi Wantimpres

Pembentukan Wantimpres diamanatkan oleh UUD 1945, tepatnya Pasal 16 yang berbunyi,

“Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.”

Wantimpres diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Menurut undang-undang ini, dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan untuk presiden kepada pihak mana pun.

Selain itu, anggota Wantimpres juga tidak boleh merangkap jabatan sebagai:

  • pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • pejabat struktural pada instansi pemerintah;
  • pejabat lain;
  • pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

Jika pejabat atau pimpinan sebagaimana dimaksud poin-poin tersebut dipilih menjadi anggota Wantimpres, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya tersebut maksimal tiga bulan sejak pengangkatan.

Atas dasar inilah, seorang anggota Wantimpres tidak dibolehkan menjabat sebagai pimpinan parpol.

Baca juga: Daftar Wantimpres Joko Widodo 2019-2024

Pemberhentian Wantimpres

Anggota Wantimpres diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Pengangkatan dan pemberhentian tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2006, terdapat sejumlah alasan yang dapat menjadi penyebab Wantimpres diberhentikan dari jabatannya.

Anggota Wantimpres diberhentikan dari jabatannya karena:

  • meninggal dunia;
  • mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
  • tidak dapat melaksanakan tugas selama enam bulan secara berturut-turut;
  • tidak lagi memenuhi persyaratan;
  • alasan lain yang ditentukan oleh presiden.

Berdasarkan ketentuan ini, anggota Wantimpres yang menjabat sebagai pimpinan parpol dapat mengajukan surat pengunduran diri kepada presiden agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com