Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: Konstitusi Tutup Ruang Presiden Dua Periode Jadi Cawapres

Kompas.com - 17/09/2022, 19:06 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyebutkan, seorang presiden yang sudah menjabat selama dua periode tidak bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).

"Secara sistematis membaca konstitusi, Undang-undang Dasar 1945, tertutup sama sekali ruang sebetulnya untuk presiden yang sudah menjabat dua periode untuk maju sebagai calon wakil presiden," kata Fadli dalam acara diskusi di kawasan Gambir, Jakarta, Sabtu (17/9/2022).

Baca juga: Gaduh Wacana Jokowi Jadi Wapres 2024: Lampu Hijau PDI-P dan Respons Kepala Negara

Fadli menjelaskan, Pasal 7 UUD 1945 mengatur bahwa presiden dan wakil presiden (wapres) menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Sedangkan, Pasal 8 UUD 1945 mengatur bahwa jika presiden mangkat, berhenti, atau diberhentikan, maka ia akan digantikan oleh wakil presiden.

"Nah, kalau presidennya sudah menjabat dua periode maju sebagai calon wakil presiden, Pasal 8 (UUD 1945) konstitusi tidak bisa dilaksanakan," ujar Fadli.

Baca juga: Jokowi: Muncul Wacana Jadi Wapres Itu dari Siapa?

Sebab, calon wakil presiden tersebut tidak bisa menggantikan presiden yang mangkat, berhenti, atau diberhentikan.

"Tentu wakil presidennya yang akan menggantikan presiden sementara yang bersangkutan enggak bisa lagi dilantik lagi menjadi presiden karena sudah dua periode jadi presiden," kata dia.

Fadli menegaskan, ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi Presiden Joko Widodo, tetapi juga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang sudah menjabat selama dua periode.

Sebagaimana diketahui, belakangan ini muncul wacana yang menyebutkan Jokowi dapat maju sebagai cawapres untuk Pilpres 2024.

Jokowi disebut-sebut berpeluang mendampingi Prabowo Subianto yang akan maju sebagai capres.

Baca juga: Sekber Prabowo-Jokowi Nilai Jokowi Jadi Wapres 2024 Bukan Penghinaan

Isu ini pertama kali dilontarkan oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul.

Dia menyebut Jokowi bisa saja menjadi wakil presiden pada 2024 mendatang dan tidak ada aturan yang melarang hal itu.

"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa. Tapi, syaratnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol," kata Pacul saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Menempatkan Jokowi Jadi Wapres, Melanggengkan Persoalan Negara

Sementara itu, Jokowi justru mempertanyakan dari mana wacana itu berasal. Menurut Jokowi, jika wacana itu bukan berasal dari dirinya maka tidak perlu ada tanggapan lebih lanjut.

"Sejak awal saya sampaikan, bahwa ini yang menyampaikan bukan saya lho ya. Urusan tiga periode sudah saya jawab. Itu itu sudah dijawab muncul lagi yang namanya perpanjangan juga sudah saya jawab," ujar Jokowi kepada wartawan di Istana Merdeka, Jumat (16/9/2022).

"Ini muncul lagi (wacana) jadi wapres itu dari siapa? Kalau dari saya, akan saya terangkan. Kalau enggak dari saya, saya enggak mau nerangin. Itu aja, terima kasih," ungkap Kepala Negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com