Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Menikah Beda Agama di Indonesia, Bolehkah?

Kompas.com - 16/09/2022, 15:16 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernikahan beda agama kembali ramai diperbincangkan.

Baru-baru ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan pasangan beda agama berinisial DRS dan JN.

DRS yang beragama Kristen dan JN yang memeluk agama Islam itu telah melangsungkan pernikahan pada 31 Mei 2022 di Gereja Kristen Nusantara, Jakarta Pusat.

Pada 27 Juni 2022 keduanya melayangkan gugatan ke PN Jaksel. DRS dan JN meminta pengadilan menyatakan perkawinan mereka sah serta meminta pengadilan memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapill) menerbitkan akta perkawinan.

Baca juga: Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, PN Jaksel Perintahkan Dukcapil Terbitkan Akta Perkawinan

Gugatan ini dikabulkan sebagian oleh PN Jaksel. Majelis hakim menolak mengabulkan permohonan DRS dan JN yang meminta supaya pengadilan menyatakan perkawinan mereka sah.

Namun, majelis mengabulkan permintaan DRS dan JN untuk memerintahkan Dukcapil mencatatkan perkawinan keduanya dan menerbitkan akta perkawinan.

"Memerintahkan agar Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut," tulis amar putusan pengadilan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dikutip Kamis, (15/9/2022).

Baca juga: Patuhi Putusan PN Jaksel, Dukcapil Terbitkan Akta Perkawinan Pasangan Beda Agama

Menurut hakim, kendati DRS dan JN berbeda agama, keduanya telah melakukan perkawinan. Sehingga, sebagaimana bunyi undang-undang, perkawinan itu harus dicatatkan.

"Bahwa untuk memberikan kepastian hukum tentang status perkawinan dari para pemohon dan dapat dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil, maka petitum para pemohon pada angka dua dan tiga beralasan hukum untuk dikabulkan," kata hakim.

Berkaca dari kasus ini, bagaimana sebenarnya aturan pernikahan beda agama di Indonesia? Benarkah undang-undang membolehkan?

Aturan pernikahan beda agama

Ihwal pernikahan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Menurut Pasal 1 UU tersebut, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Lalu, mengacu Pasal 2, perkawinan dinyatakan sah jika dilakukan menurut hukum agama. Berikut bunyi selengkapnya:

  1. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
  2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: PN Jaksel Izinkan Perkawinan Beda Agama Dicatatkan di Dukcapil, Ini Pertimbangannya

Selanjutnya, Pasal 8 UU yang sama mengatur tentang perkawinan yang dilarang. Salah satunya, berkaitan dengan larangan agama.

"Perkawinan dilarang antara dua orang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin," demikian bunyi Pasal 8 huruf f UU Perkawinan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com