Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Minta MK Tolak Uji Materi UU Perkawinan Soal Pernikahan Beda Agama

Kompas.com - 05/07/2022, 15:47 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

UU tersebut digugat oleh seorang warga bernama E Ramos Petege yang beragama Katolik lantaran gagal menikah dengan kekasihnya yang beragama Islam.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menilai, UU Perkawinan yang berlaku tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Adapun Kamaruddin hadir mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membacakan pandangan pemerintah dalam rapat 6 Juni 2022 lalu.

"Menolak permohonan pengujian pemohon untuk seluruhnya. Atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," ujar Kamaruddin dikutip dari risalah sidang pada Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Maruf Amin Sebut Pernikahan Beda Agama Bertentangan dengan Fatwa MUI

Komaruddin mengatakan, dalil yang diajukan pemohon adalah hak asasi manusia yang pelaksanaannya tidak boleh dihambat oleh negara.

Dalam konteks itu, setiap orang yang ingin melangsungkan perkawinan, baik beda agama maupun tidak, harus diperlakukan secara sama atau tidak diskriminatif.

Akan tetapi, lanjut Komaruddin, Pemerintah menolak dalil tersebut dengan sejumlah alasan.

Misalnya, ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 8 huruf f disebutkan bahwa Undang-Undang Perkawinan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi setiap pemeluk agama dan kepercayaan untuk melangsungkan perkawinan sesuai hukum agama dan kepercayaannya yang dianut.

Sebab, agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia berbeda-beda. Dengan demikian, tidak mungkin disamakan suatu hukum perkawinan menurut satu hukum agama dan kepercayaan.

Baca juga: PN Surabaya Digugat karena Sahkan Pernikahan Beda Agama

Kemudian, terdapat beberapa landasan hukum perkawinan dari masing-masing agama dan kepercayaan yang mengatur mengenai larangan perkawinan beda agama. Misalnya, larangan perkawinan beda agama menurut agama Islam.

"Dalam Islam, terkait larangan pernikahan beda agama termuat dalam Al Quran, hadis Rasulullah SAW, maupun kaidah fikih," papar Kamaruddin.

Selain itu, apabila diatur adanya hukum perkawinan semua agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia dalam satu hukum perkawinan menurut satu hukum agama dan kepercayaan, tentunya akan menimbulkan diskriminasi bagi setiap pemeluk agama dan kepercayaan lainnya dalam melangsungkan perkawinan.

Lebih lanjut, kata Kamaruddin, setiap pemeluk agama dan kepercayaan yang taat tentu tidak akan menyimpangi hukum perkawinan yang diatur dari agama dan kepercayaan yang dianutnya tersebut.

Dalam gugatannya, Ramos menyatakan bahwa jalinan asmaranya kandas karena dirinya dan kekasihnya memeluk agama dan keyakinan yang berbeda, sehingga tidak bisa melangsungkan perkawinan.

Baca juga: PN Surabaya Izinkan Pasangan Beda Agama Menikah, Ini Pertimbangannya

Menurut dia, UU Perkawinan tidak memuat aturan jelas mengenai perkawinan beda agama. Ketidakpastian itu, kata Ramos, telah melanggar hak-hak konstitusionalnya.

"Hal ini tentunya menyebabkan pemohon kehilangan kemerdekaannya dalam memeluk agama dan kepercayaannya karena apabila hendak melakukan perkawinan adanya paksaan salah satunya untuk menundukan keyakinan, serta juga kemerdekaan untuk dapat melanjutkan keturunan melalui membentuk keluarga yang didasarkan pada kehendak bebas yang mulia," bunyi petikan permohonan yang dilansir dari lama resmi MK RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com